Rabu, 02 Oktober 2024 BBKSDA Sumatera Utara
Petugas Kejari Belawan menitipkan barang bukti satwa liar ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Sibolangit, 2 Oktober 2024. Sehubungan dengan ditingkatkannya status penyidikan perdagangan satwa liar dengan tersangka FPT, SE., warga Jl. Nilam Raya No. 143, Perumnas Simalingkar Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, yang dinyatakan telah lengkap (P.21), maka pada Jumat 27 September 2024, dilakukan Penyerahan Berkas Perkara P.21 Tahap II dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Belawan di Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan. Penyerahan berkas ditandai juga dengan penyerahan tersangka serta barang bukti berupa 7 (tujuh) ekor satwa dilindungi jenis Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea).
Kasus ini bermula pada Rabu, 12 Juni 2024 yang lalu, sekitar pukul 18.00 Wib, FPT, SE. berhasil diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara saat memperniagakan 7 (tujuh) ekor Kakaktua Jambul Kuning melalui Bus Paimaham di loket Bus Paimaham, jln. Gagak Hitam Ring Road Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Usai menangkap pelaku, barang bukti berupa 7 (tujuh) ekor Kakatua Jambul Kuning, dalam keadaan hidup, dititip Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dan ditempatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Tersangka diduga melakukan perkara Tindak Pidana “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri Belawan disaksikan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri belawan, dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti 7 (tujuh) ekor Kakatua Jambul Kuning di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, pada Senin 30 September 2024. Petugas yang melakukan pemeriksaan masing-masing dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara : AIPTU Budi Rahmadani, SH. Penyidik Pembantu, AIPDA Gustrayadi, SH. Penyidik Pembantu, Ridhoni Girsang, SH. dan Petrus Sianturi, BA. dari Unit 3, dari Kejaksaan Negeri Belawan Naufal Abdillah Nasution, A.Md, serta dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara M. Ali Iqbal Nasution Pokja Perlindungan dan Pengamanan, dan Evansus Renandi Manalu, SH. Pokja Humas.
Hasil pemeriksaan kondisi ketujuh satwa dalam keadaan sehat dan baik, sehingga Kejaksaan Negeri Belawan menitipkan kembali barang bukti tersebut kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dimana bila sewaktu-waktu diperlukan/dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan, dapat diserahkan kembali ke pihak Kejaksaan Negeri Belawan.
Sumber : M. Ali Iqbal Nasution (Pokja Perlindungan dan Pengamanan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5