Kebakaran Hutan dan Lahan di Dusun Huta Tongah

Rabu, 31 Juli 2024 BBKSDA Sumatera Utara

Tim patroli menemukan bekas bakaran

Dusun Huta Tongah, 31 Juli 2024. Untuk memantau kondisi kawasan Cagar Alam (CA) Martelu Purba dari ancaman kebakaran hutan dan lahan, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort CA. Martelu Purba pada Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran melakukan giat Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) pada Selasa, 30 Juli 2024, di Dusun Huta Tongah, Nagori Purba Tongah, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. 

Saat patroli, ditemukan adanya bekas bakaran di antara ladang masyarakat yang berdasarkan Peta Perkembangan Penataan Batas Kawasan Hutan Sumatera Utara berada pada kawasan Hutan Lindung, yang berjarak sekitar 40 meter dari kawasan konservasi CA. Martelu Purba, dengan luas areal kebakaran 20 x 6 meter, atau sekitar 120 m2. Kebakaran diperkirakan terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, diduga akibat aktivitas pembakaran semak oleh warga sekitar dalam rangka pembersihan lahan pertanian. Tim patroli juga menemukan ada 3 titik lokasi bekas kebakaran lainnya, namun dalam luasan yang kecil.

Menyikapi temuan tersebut, Tim melakukan pendataan dengan Smart Mobile, dan memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat sekitar untuk tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam membersihkan ladangnya, karena perbuatan/tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif berupa kerusakan lingkungan, pencemaran (polusi) udara serta timbulnya penyakit infeksi saluran pernapasan. 

Kedepannya, melihat kemungkinan  tingginya intensitas pembakaran lahan oleh warga untuk tujuan kegiatan perladangan/kebun yang bukan hanya merusak ekosistem lingkungan tetapi juga dapat mengancam kawasan konservasi yang letaknya tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas akan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dengan melakukan berbagai kegiatan, seperti patroli pengamanan kawasan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,  serta meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dilaksanakan sendiri tetapi  membutuhkan sinergitas dari berbagai pihak agar dapat meminimalisir baik peristiwa maupun dampaknya.

Sumber : Alharis Ruhidi, SP., M.Si. (Kepala Resort CA. Martelu Purba) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini