Jumat, 17 November 2023 BBKSDA Sumatera Utara
Medan, 17 November 2023. Bermula pada Senin, 6 November 2023, petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mendapat informasi dari masyarakat adanya warga Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, berinisial MS, memiliki dan menawarkan untuk dijual bagian (organ) tubuh dari satwa liar jenis yang dilindungi undang-undang berupa kulit dan tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta sisik Trenggiling (Manis javanica). Menindaklanjuti informasi tersebut petugas Polda Sumatera Utara melalui Tim Penyelidik segera menyambangi Kota Padang Sidempuan guna mendalami informasi dimaksud, pada Rabu 8 November 2023.
Tim kemudian melakukan “undercover buy” dengan menghubungi pemilik bagian tubuh satwa liar jenis yang dilindungi melalui handphone. Petugas dan MS pun kemudian sepakat untuk melakukan transaksi jual – beli. Keesokan harinya, pada Kamis 9 November 2023, sekira pukul 10.00 wib, sesuai dengan kesepakatan bertempat di Hotel Samudera, Jl. Teuku Umar Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, MS beserta seorang temannya DYS dengan membawa barang yang dikemas di dalam kardus, bertemu dengan petugas penyelidik Polda Sumatera Utara. Setelah melihat sepintas isi dari barang bawaan tersebut dan benar ada beberapa organ tubuh satwa liar dilindungi yang akan diperjualbelikan, yaitu 1 (satu) lembar kulit harimau, tulang harimau dan sisik trenggiling seberat ± 15 kg, petugas penyelidik kemudian mengamankan MS beserta temannya DYS berikut barang bawaan, dan membawanya ke Mapolda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
Sisik trenggiling yang diamankan petugas
Setibanya di Mapolda Sumut, petugas penyelidik meminta bantuan dari petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk memastikan bahwa barang bukti yang diamankan tersebut merupakan bagian tubuh dari satwa liar yang termasuk jenis dilindungi. Setelah diperiksa, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara memastikan bahwa benar barang bukti tersebut merupakan organ tubuh satwa liar dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Sedangkan perbuatan pelaku, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebutkan : setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Sampai saat berita ini dterbitkan, petugas Polda Sumut sedang mendalami kasus ini. Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi kerjasama yang baik dengan Polda Sumatera Utara dan berharap kedepannya dapat terus dibina dan ditingkatkan, khususnya dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi serta upayas penegakan hukumnya.
Sumber : M. Ali Iqbal Nasution (Pengolah data) dan Agus Rinaldi, SH. (Analis Konservasi Kawasan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5