Mitigasi Konflik, BBKSDA Sumut Pantau Jejak Harimau Sumatera

Selasa, 22 November 2022

Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama masyarakat dan karyawan PTPN III mengamati jejak harimau

Desa Batu Godang, 22 November 2022. Kepala Dusun Pardomuan dan Kepala Desa Batu Godang, Kecamatan Sakkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan laporan kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok tentang adanya penampakan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang berkeliaran di kebun masyarakat dan areal perkebunan sawit milik PTPN III, pada Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 11.00 Wib.

Menyikapi laporan tersebut, petugas Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok menuju ke lokasi pada Senin, 21 November 2022, dan melakukan koordinasi serta konfirmasi dengan Kepala Dusun Pardomuan. Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) diperoleh informasi bahwa penampakan si raja hutan sudah kerap muncul, yang dimulai pada Sabtu 5 November 2022, dimana tiba-tiba 1 ekor kambing peliharaan warga hilang yang diduga dimangsa oleh harimau. Keesokannya harinya, Minggu 6 November 2022, warga yang sedang melakukan aktifitas menderes getah karet, melihat harimau sedang melintas di areal kebun. Dan terakhir, Minggu 20 November 2022 karyawan perkebunan PTPN III yang sedang panen sawit lagi-lagi melihat penampakan harimau.

Salah satu bekas jejak yang ditemukan di lokasi

Usai pengumpulan bahan dan keterangan, petugas Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok beserta masyarakat dan karyawan perkebunan PTPN III melakukan pengecekan ke lokasi penampakan harimau terakhir kali dan menemukan adanya beberapa jejak harimau. Selanjutnya untuk menghindari terjadinya konflik, petugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan karyawan perkebunan untuk tetap waspada, serta menghimbau bila bekerja dan beraktifitas di kebun agar dilakukan secara berkelompok.

Diingatkan juga untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan dan  mengancam kehidupan harimau tersebut, baik berupa pemasangan jerat maupun perburuan, karena satwa liar ini dilindungi undang-undang. Sampai berita ini dinaikkan, petugas Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok bersama dengan warga dan karyawan PTPN III masih terus memantau perkembangan di lokasi.

Sumber : M. Nasir Siregar – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini