BBKSDA Sumatera Utara Kembali Periksa Barang Bukti Tangkapan Polda Sumut

Jumat, 11 November 2022

Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa barang bukti sisik Trenggiling hasil tangkapan

Medan, 11 November 2022. Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku perdagangan bagian organ tubuh satwa liar dilindungi undang-undang, jenis Trenggiling (Manis javanica) pada Selasa, 08 November 2022, pukul 14.25 Wib, di Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi , Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Kali ini penangkapan dilakukan oleh  Tim Subdit IV / Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sumut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dalam keterangannya kepada awak media, sebagaimana yang dikutip dari waspada.co.id, menyebutkan bahwa awalnya personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus menerima laporan dari masyarakat adanya dua orang lelaki yang memperjualbelikan sisik trenggiling. Dari laporan tersebut, personil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor di jalan Jamin Ginting, Berastagi.

Saat dilakukan pemeriksaan, didapati karung goni yang berisi 16 kg sisik trenggiling. Kemudian keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut adalah benar sisik trenggiling dan termasuk dilindungi oleh undang-undang, Polda Sumut mengundang petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara (M. Ali Iqbal Nasution dan Agus Rinaldi, SH.) untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya memang benar sisik trenggiling yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

1 karung goni berisi 16 kg sisik trenggiling barang bukti yang diamankan personil Polda Sumut

Terhadap kedua pelaku DP (40 tahun) warga Desa Bukit Pulih Buah, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun dan JS (41 tahun) warga Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, dikenakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Barang bukti sisik trenggiling saat ini masih diamankan pihak Polda Sumut.

Sumber : M. Ali Iqbal Nasution dan Agus Rinaldi, SH. – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini