Senin, 07 November 2022
Sibolga, 7 November 2022. Kepala Resort Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori menerima laporan dari anggota Kepolisian Resort (Polres) Sibolga, Briptu Pol. Guntur Prabowa, SH. pada Kamis, 3 November 2022, tentang penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang terduga pelaku pelanggaran masing-masing berinisial RRM (pemilik) dan MM (pengantar) yang memiliki dan membawa bagian organ tubuh satwa dilindungi, sisik Trenggiling (Manis javanica), kepada calon pembeli di depan hotel WI, kota Sibolga, Rabu (2/11).
Usai mendapat petunjuk dan arahan dari Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Kepala Resort Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori segera menuju Polres Sibolga dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti hasil tangkapan, Jumat (4/11). Dari pemeriksaan benar bahwa barang bukti tersebut adalah sisik trenggiling dan setelah ditimbang beratnya 15 kg. Selanjutnya, barang bukti dan kedua pelaku yang telah ditahan, akan diproses oleh pihak Polres Sibolga.
Perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat di dalam atau di luar Indonesia, merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2) d, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp. 100 juta, seperti tertuang dalam pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sumber : Lantas Hutagalung – Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5