Road To HCPSN 2022, Warga Kabanjahe Serahkan Kucing Hutan

Selasa, 01 November 2022

Piher Sitepu, warga Binjai menyerahkan Kucing Hutan kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang

Kabanjahe, 31Oktober 2022 Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Jumat (28/10), melalui informasi dari awak media kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, tentang adanya warga yang memelihara kucing hutan (Felis bengalensis). Merespon laporan, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang segera menjumpai langsung warga Kabanjahe tersebut yang bernama Piher Sitepu. Piher menjelaskan, bahwa satwa tersebut diperolehnya dari kenalannya dan ia menyampaikan belum mengetahui bahwa kucing hutan merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Tuahman Raya Tarigan, S.Sos., kemudian memberikan sosialisasi dan arahan terkait satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 serta konsekuensi hukumnya bila melakukan pemeliharaan illegal terhadap satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Usai menerima penjelasan dari Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Piher menyatakan mengerti serta memahaminya, dan langsung menyerahkan kucing hutan dimaksud kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang. Penyerahan satwa liar dilindungi undang-undang ini merupakan rangkaian dari Road To HCPSN (Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional) tahun 2022. Melalui momen penting ini, pemahaman masyarakat terhadap satwa liar dilindungi harus tetap digalakkan. Masyarakat penting sekali mengetahui bahwa satwa liar sebenarnya hidup di alam liar bukan sebagai peliharaan apalagi hanya sekedar meningkatkan style hidup. Memahami satwa liar dilindungi, itu sama artinya sadar bahwa satwa tersebut terancam populasinya yang memungkinkannya menuju kepada kepunahan.

Kucing Hutan yang diserahkan

Setelah diterima, kucing hutan dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapat perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

Sumber : Hafsah Purwasih, S.Hut.- Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini