Jumat, 21 Oktober 2022
Binjai, 20 Oktober 2022. Satu ekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) diamankan warga Kota Binjai usai terjebak/tersesat di dalam rumahnya, setelah sebelumnya nyaris tertabrak kendaraan bermotor di jalan raya. Tidak diketahui siapa pemiliknya, warga yang menemukannya kemudian menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai dan menyerahkan satwa tersebut.
Mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang, petugas BPBD Kota Binjai kemudian menghubungi Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, sekaligus menyerahkan Kucing Kuwuk, Rabu (19/10) di kantor BPBD Kota Binjai.
Usai serah terima, Kucing Kuwuk kemudian dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan di habitat alaminya. Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi BPBD Kota Binjai yang dengan sigap segera menyerahkan satwa tersebut, karena Kucing Kuwuk merupakan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : : P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Semoga kerjasama yang baik ini dapat terus ditingkatkan di hari-hari yang akan datang.
Sumber : Herbert BP. Aritonang, S.Sos., MH. – Kepala SKW II Stabat, Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5