Balai Besar KSDA Sumatera Utara Rescue Beruang Korban Jerat

Kamis, 06 Oktober 2022

Beruang yang berhasil direscue dari jeratan dan siap untuk dilepasliarkan kembali

Sayur Matinggi, 6 Oktober 2022. Jerat kembali makan korban. Kali ini 1 ekor Beruang Madu (Helarctos malayanus) yang menjadi sasarannya, terkena jerat di Desa Mondang, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Selasa 4 Oktober 2022. Jerat yang dipasang warga untuk maksud menjerat landak ternyata salah sasaran, dan beruang yang menjadi korbannya.

Jeritan beruang yang terdengar sampai ke pemukiman penduduk di Desa Mondang, pada Selasa (4/10) malam, sekitar pukul 22.30 Wib, menghebohkan warga, sehingga menghubungi Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok. Keesokan harinya, Rabu 5 Oktober 2022, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang dipimpin langsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok, Refdi Azmi, SH. bersama dengan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pintu Padang, KPH X, Kepala Desa Mondang, lembaga mitra kerjasama Yayasan Scorpion Indonesia serta warga Desa Mondang menuju lokasi.

Di lokasi, Tim menemukan 1 ekor beruang anakan yang terjerat beserta dengan 2 ekor beruang dewasa lainnya  yang diperkirakan induk dari beruang yang terjerat, sedang berkeliaran di sekitar lokasi. Tindakan rescue yang dilakukan oleh Tim adalah membius beruang yang terjerat dengan cara di tulup. Setelah beruang tidak sadar, kemudian dilakukan tindakan pelepasan jerat sling serta pemeriksaan kondisi fisik satwa oleh dokter hewan Icha.

Beruang saat diperiksa kondisi fisiknya oleh tim medis

Hasil pemeriksaan medis diketahui, bahwa satwa mamalia ini berjenis kelamin jantan, umur sekitar 8 tahun, tidak ditemukan tanda luka yang serius, hanya ditemukan luka ringan di bagian jempol dan langsung dilakukan tindakan medis dengan mengobatinya. Rekomendasi medis juga menyimpulkan bahwa kondisi beruang dalam keadaan sehat dan layak untuk dilepasliarkan kembali. Saat itu juga, usai siuman (sadar), sekitar pukul 14.41 Wib., beruang dilepasliarkan kembali ke hutan tempatnya semula.

Atas peristiwa tersebut, Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok, Refdi Azmi, SH. memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Desa Mondang untuk tidak memasang jerat, karena itu akan membahayakan bagi satwa liar khususnya jenis yang dilindungi undang-undang, seperti halnya beruang. Perbuatan memasang jerat juga merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 21 ayat 2 (a)  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya : “setiap orang dilarang, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, ujar Refdi.

Jerat sling yang digunakan warga

Sumber : Fahmi Harahap - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini