Rescue dan Lepasliar OrangutanTapanuli di Sipirok

Senin, 05 September 2022

Setelah direscue, dilakukan pemeriksaan kondisi Orangutan Tapanuli

Sipirok, 5 September 2022. Disaat menangani konflik warga Desa Lobu Tayas, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), secara bersamaan Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok juga menangani konflik warga dengan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) di Desa Bulumario, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, dari tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022.

Penanganan konflik berawal dari adanya laporan warga Dusun Sitandiang, Desa Bulumario yang melihat satu individu orangutan memasuki kebun durian yang sedang berbuah, pada Rabu 24 Agustus 2022. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok bersama lembaga mitra kerjasama Yayasan Scorpion Indonesia, dengan melakukan pemantauan dan penghalauan. Saat itu ditemukan sisa-sisa buah durian yang telah dimakan orangutan berserakan di kebun milik warga tersebut.

Kemudian pada Rabu, 31 Agustus 2022, petugas Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok menerima laporan dari warga tentang adanya orangutan yang kembali memasuki kebun durian. Tim Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok bersama dengan lembaga mitra kerjasama Yayasan Scorpion Indonesia dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) merespon dengan turun langsung ke lokasi dan menemukan buah durian bekas sisa makanan orangutan dalam jumlah yang banyak berserakan di kebun warga, serta ditemukan juga 2 sarang orangutan kelas A yang terlihat masih baru.

Setelah dilakukan penyisiran, pada Kamis 1 September 2022, Tim berjumpa dengan 1 individu orangutan, namun karena cuaca yang tidak mendukung akhirnya rescue tidak dilanjutkan. Keesokan harinya Jumat 2 September 2022, Tim melanjutkan penyisiran di perladangan masyarakat dan kembali menemukan 1 individu orangutan. Selanjutnya dilakukan tindakan rescue pembiusan dengan menggunakan senjata bius.

Orangutan dilepasliar di hutan Desa Marsada Aek Latong

Dari hasil pemeriksaan Tim medis yang dilakukan oleh YOSL-OIC, diketahui orangutan berjenis kelamin betina, perkiraan umur sekitar 13-14 tahun, berat badan lebih kurang 35-40 kg, kondisi fisik dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas kekerasan ataupun cacat pada tubuhnya, serta hasil rapid test antigen dinyatakan negatif. Setelah mendapat rekomendasi dari Tim medis yang menyatakan layak untuk dilepasliarkan, Tim kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pelepasliaran di kawasan hutan Desa Marsada Aek Latong, Kecamatan Sipirok, pada Sabtu 3 September 2022, setelah sebelumnya dipasang chip. Kedepannya Tim akan melakukan pemantauan/monitoring pasca pelepasliaran.

Sumber : Refdi Azmi, SH.- Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok, Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini