Kamis, 11 Agustus 2022
Tarutung, 10 Agustus 2022. Hasil giat operasi penangkapan terhadap dugaan perdagangan sisik Trenggiling (Manis javanica) dan paruh burung Rangkong (Buceros sp.), Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang diwakili Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung melakukan konferensi pers bersama di Mako Polres Tapanuli Utara, pada Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolres Tapanuli Utara menjelaskan kronologis peristiwa penangkapan yang bermula pada Jumat, 05 Agustus 2022, bahwa Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) IV Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara, menerima laporan dari warga dan ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku LR, warga Desa Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, di jalan D.I. Panjaitan, Tarutung dengan barang bukti 38 kg sisik Trenggiling kering, pada Sabtu 6 Agustus 2022. Dalam pengembangan kasus, petugas juga berhasil menangkap S warga Kabupaten Pidie Jaya, Propinsi Aceh, di seputaran jalan Sisingamangaraja, Tarutung dengan barang bukti 10 paruh Burung Rangkong.
Usai penangkapan, petugas Polres Tapanuli Utara kemudian melakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti.
Sumber : Manigor Lumban Toruan, SP. – Kepala SKW IV Tarutung, dan Budi Satria Sihite, S.Hut. - Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0