Reslita Serahkan Owa Ungko ke BBKSDA Riau

Senin, 18 Juli 2022

Pekanbaru, 16 Juli 2022 - Seekor Owa Ungko (Hylobates agilis) berjenis kelamin betina berumur sekitar 7,5 tahun diserahkan warga ke Balai Besar KSDA Riau, Selasa (12/7).

Warga Perumahan Wadya Graha Tampan, Pekanbaru bernama ibu Reslita menyampaikan bahwa satwa tersebut diperolehnya dari pasar hewan 7 tahun yang lalu saat satwa berumur sekitar 5 bulan. Yang bersangkutan saat itu berniat membelinya karena merasa iba dan kasihan. Seiring berjalan waktu, ibu Reslita mengetahui bahwa satwa tersebut adalah salah satu satwa yang dilindungi, sehingga satwa yang diberi nama "momo"  tersebut diserahkan ke Balai Besar KSDA Riau.

Saat ini satwa tersebut berada di kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau untuk dilakukan observasi. Apabila satwa telah dinilai dapat survive di alam bebas, maka satwa akan dilepasliarkan ke habitatnya.

Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup karena dapat dipidana berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alan Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Semoga semakin banyak pihak yang sadar akan konservasi, sehingga satwa dilindungi yang dipelihara dapat diserahkan ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini