Balai Besar KSDA Sumatera Utara Gencar Laksanakan Operasi Sapu Jerat

Selasa, 12 Juli 2022

Salah satu jerat di kawasan konservasi hasil operasi petugas

          Medan, 12 Juli 2022 - Dalam upaya mencegah dan mengurangi kegiatan perburuan satwa liar dengan menggunakan jerat, sehingga terjamin dan terjaga kelestarian jenis-jenis satwa liar baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi di dalam kawasan konservasi, serta untuk menghindari terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar, maka Balai Besar KSDA Sumatera Utara beserta dengan lembaga mitra Combatting Illegal Wildlife Trade (CIWT) gencar melaksanakan operasi sapu jerat selama 10 hari, dari tanggal 6 s.d 15 Juni 2022, yang menyasar beberapa kawasan konservasi, seperti : kawasan SM. Siranggas, TWA. Sicike-Cike, SM. Dolok Surungan, CA. Dolok Sibual-buali, CA. Dolok Sipirok, dan SM. Barumun.

Kegiatan ini berhasil mengumpulkan 214 (dua ratus empat belas) jerat dengan berbagai macam jenis, ukuran dan bahan mulai dari jerat yang terbuat dari bahan tali nilon, tali tambang, kawat sling, tali karet ban, jaring, dan ditemukan juga beberapa jerat dengan menggunakan getah/lem. Jerat-jerat tersebut dipasang untuk menjerat bagian kaki ataupun leher yang umumnya digunakan menjerat babi hutan dan burung, meskipun pada kenyataannya beberapa kasus di lapangan yang terjerat tidak hanya babi hutan tetapi juga menyasar ke satwa liar yang dilindungi,  seperti : harimau, rusa, beruang dan satwa liar lainnya.

Inilah jerat-jerat yang berhasil diamankan dan dikumpulkan petugas dari dalam kawasan

Berdasarkan data yang ada pada Balai Besar KSDA Sumatera Utara tercatat pada bulan November 2015, Harimau “Gadis” terjerat kakinya di Desa Mardinding, Kecamatan Batang Natal,  Kabupaten Mandailing Natal. Akibat jerat tersebut, kaki Gadis bagian depan harus diamputasi. Kemudian, pada bulan Mei 2017, Harimau “Monang” juga terjerat kakinya di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Dan terakhir bulan Juli 2019, giliran Harimau “Palas”  mengalami nasib yang sama di Desa Huta Bargot, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.

Dalam kegiatan operasi jerat ini ditemukan juga tempat persembunyian pelaku pemasangan jerat. Selain melaksanakan operasi sapu jerat, Tim juga melakukan sosialisasi dan penyadartahuan kepada masyarakat sekitar kawasan untuk tidak melakukan pemasangan jerat dengan alasan apapun karena sangat membahayakan, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta (pasal 40 ayat 2).

Kegiatan operasi sapu jerat ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai upaya preemtif, preventif dan represif terhadap perburuan satwa liar dengan menggunakan jerat. Untuk itu Balai Besar KSDA Sumatera akan membangun dan memperkuat jaringan komunikasi serta informasi  lintas sektoral dengan  pemerintah daerah  setempat maupun instansi terkait lainnya, untuk sinergitas dalam penanganan permasalahan perburuan dengan menggunakan jerat.

Sumber : Ani, SP. (Polhut) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini