Senin, 11 Juli 2022
Pekanbaru, 11 Juli 2022 - Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran satwa burung yang dilindungi hasil penyerahan Polres Pelalawan dari operasi perdagangan satwa pada beberapa hari sebelumnya. Kepemilikan satwa dilindungi ini tanpa disertai dokumen yang sah dan berdasarkan informasi yang diperoleh, berasal dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Pelepasliaran satwa yang dilindungi dilakukan pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022. Kegiatan pelepasliaran ini juga merupakan lanjutan dari pelepasliaran jenis-jenis Burung tidak dilindungi seperti Pleci, Cucak Jenggot, Tledean Gunung, Cucak Biru dan Mantel yang telah dilakukan pelepasliaran pada Jum'at, 1 Juli 2022 pekan kemarin di Kabupaten Pelalawan.
Terima kasih Polres Pelalawan, LSM Flight dan semua pihak yang telah membantu. Semoga makin banyak yang peduli untuk melindungi satwa liar dan mereka dapat berkembang biak serta lestari di alamnya ya sob.
#bersamakitabisa
#konservasitakmungkinsendiri
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0