Selasa, 21 Juni 2022
Ambon, 21 Juni 2022. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku (BKSDA) Maluku menerima barang bukti berupa satwa liar yang dilindungi dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan (BPPHLHK), Rabu (15/6). Satwa ini merupakan barang bukti kejahatan peredaran satwa liar illegal yang saat ini penanganan perkaranya sedang diproses oleh penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan. Satwa yang diterima berupa Kakatua Jambul Kuning 2 ekor dan Nuri Maluku 4 ekor. Barang bukti ini diterima langsung oleh Kepala Balai - Bapak Danny H.Pattipeilohy, S.Pi., M.Si.
Nuri Maluku hasil serah terima tersebut, keesokan harinya, Kamis (16/6) dilepasliarkan di kawasan Hutan Lindung Gunung Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. Dalam kegiatan pelepasliaran burung tersebut turut terlibat dan disaksikan langsung oleh perwakilan BKSDA Kalimantan Timur, BPPHLHK Wilayah Kalimantan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Koramil Salahutu, Polsek Salahutu dan beberapa masyarakat sekitar. Sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya, burung-burung tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Kandang Transit Balai KSDA Kalimantan Timur.
Sumber : Kacuk Seto Purwanto, S.Hut - Polhut Balai KSDA Maluku
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0