Dugaan Pengambilan Pasir, Resort Padar Utara Cek Pulau Mauwan

Jumat, 24 Juni 2022

Labuan Bajo, 10 Juni 2022. Resort Padar Utara Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Balai Taman Nasional Komodo menerima informasi dugaan pelanggaran tindak pidana kehutanan berupa pengambilan pasir di Pulau Mauwan. Merespon cepat informasi yang diterima, Mardiono dan Ferdinan Leonardo Parera (Tenaga Pengamanan Hutan Resort Padar Utara) bergegas menuju lokasi untuk memeriksa dan membukti tindakan ilegal tersebut, Jumat (10/6).

Pulau Mauwan sendiri merupakan pulau kecil yang berada dalam wilayah kerja Resort Padar Utara dan memiliki pesisir pantai menawan dengan warna pasir putih berseri. Putihnya pasir seringkali memikat hati wisatawan dan nelayan untuk berhenti sejenak menikmati indahnya ‘surga’ kecil yang tersembunyi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Pengambilan pasir dikategorikan sebagai tindakan pencurian yang melanggar peraturan perundang-undanganyang berlaku. Aktivitas ini dapat mengakibatkan kerusakan alam dan sangat mengganggu keutuhan habitat potensial bagi penyu yang mungkin menggunakan pesisir pantai tersebut untuk membuat sarang dan meletakan telurnya.

Indikasi pengambilan pasir atau adanya bukti-bukti kerusakan lingkungan lain yang terlihat jelas di wilayah pesisir pantai Pulau Mauwan. tidak ditemukan. Meskipun demikian, petugas tetap profesional, responsif, dan sigap menindaklanjuti segala kemungkinan adanya tindak pidana kehutanan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo sebagaimana yang disampaikan oleh informan/mitra lainnya. Berkat semangat dan keseriusan petugas Resort Padar Utara dalam menjaga kelestarian alam Taman Nasional Komodo, tim petugas mendapatkan apresiasi tinggi dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo.

Petugas lalu kembali melaksanakan rutinitasnya dengan melanjutkan giat patroli daratan dan perairan di Pulau Mauwan. Kesempatan ini juga turut dimanfaatkan oleh petugas resort Padar Utara untuk mendata kekayaan jenis flora dan fauna yang ada di pulau tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan, jenis flora dan fauna yang ditemukan di daratan Pulau Mauwan antara lain: Pohon Asam Jawa (Tamarindus indica), Mengkudu (Morinda citrifolia), Elang laut Perut Putih (Haliaetus leucogaster), dan Wili-Wili Besar (Esacus neglectus).

Petugas berharap baik wisatawan maupun nelayan tidak ada yang melakukan tindakan perusakan lingkungan, terlebih mengambil pasir putih ataupun merah muda dari dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Aksi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tindak pidana kehutanan yang dapat dijatuhkan sanksi tertentu sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.

Sumber : Balai Taman Nasional Komodo

Penanggungjawab Berita: Kepala Balai Taman Nasional Komodo - Lukita Awang Nistyantara, S.Hut., M.Si. (+6285215959862)

Penulis Berita: Tenaga Pengamanan Hutan Resort Padar Utara - Mardiono (+6281238124411)

Penyunting Berita: Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. (+6281310300678) dan Polisi Kehutanan Ahli Pertama - Arif Ardianto Sofian, S.Si. (+6285713254775)

Informasi Lebih Lanjut: Call Center Balai Taman Nasional Komodo +6282145675612

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini