Sabtu, 11 Juni 2022
Stabat, 10 Juni 2022. Setelah menjalani perawatan selama 7 bulan di kolam pembesaran Tuntong Laut di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, akhirnya pada Kamis, 9 Juni 2022, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Stabat dan lembaga mitra Yayasan Satucita Lestari Indonesia (YSLI) melakukan pelepasliaran 2 (dua) individu satwa liar yang dilindungi undang-undang jenis Tuntong Laut (Batagur borneoensis) yang diketahui berjenis kelamin betina. Kedua tuntong tersebut dilepasliarkan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Tuntong Laut ini sebelumnya diperoleh dari hasil penindakan hukum Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara terhadap pedagang satwa di Pasar Beruang, Kota Medan pada 5 November 2021 yang lalu. Saat itu tim medis dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan YSLI telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan x-ray terhadap kedua inividu Tuntong Laut ini, pada 25 November 2021. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat mata pancing pada bagian perut salah satu inividu sehingga perlu diberikan perawatan terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Februari 2022 yang lalu, telah pula dilakukan pemeriksaan lanjutan x-ray, dan hasilnya mata pancing yang sebelumnya berada di bagian perut dari Tuntong Laut, ternyata sudah tidak ditemukan lagi. Tim medis pun berkesimpulan bahwa satwa ini dinyatakan layak untuk dilepasliarkan. Sebelum dilepasliarkan satwa ini diberi penanda mikrochip. Dengan pelepasliaran ke habitat alaminya di SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut, diharapkan satwa yang berdasarkan IUCN Red list dengan status Critically endangered dapat hidup survive dan berkembang biak secara alami.
Sumber : Ainy Amelya Utami, S.Hut.-Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0