BBKSDA Sumut Kembali Lepasliarkan Satwa Hasil Penyerahan Warga

Sabtu, 11 Juni 2022

Petugas saat akan melepasliarkan trenggiling di Hutan Lindung Aek Nauli

Aek Nauli, 10 Juni 2022. Bermula dari warga Desa Bah Birong Ulu yang menyambangi kantor Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar Balai Besar KSDA Sumatera Utara, untuk menyerahkan 1 (satu) ekor satwa liar dilindungi jenis Trenggiling (Manis javanica), Jumat (3/6/22). Dalam keterangannya kepada petugas, satwa tersebut ditemukan di sekitar pemukiman masyarakat saat sedang melintas di kebun karet miliknya. Setelah berhasil ditangkap dan mengetahui bahwa trenggiling merupakan jenis satwa yang dilindungi, warga tersebut langsung menyambangi dan menyerahkannya kepada petugas Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar.

Petugas pun kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya trenggiling dalam kondisi baik dan sehat serta masih memiliki sifat liar, sehingga Kepala Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar, Seno Pramudito, S.Hut., ME menugaskan stafnya untuk segera melepasliarkannya ke Hutan Lindung Aek Nauli, yang merupakan habitat trenggiling, pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Warga menyerahkan trenggiling kepada petugas

Pelepasliaran trenggiling yang merupakan salah satu satwa dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sebagai bagian dari momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2022. Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi kepedulian warga yang dengan kesadaran serta kepeduliannya menyerahkan trenggiling untuk dilepasliarkan. Semoga dengan pelepasliaran ini satwa tersebut dapat hidup dan berkembangbiak secara alami di habitatnya.

Sumber : Yustiil Fazri – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini