Jumat, 10 Juni 2022
Pangkalpinang, 10 Juni 2022 – Bertepatan dengan Hari Laut Sedunia pada 8 Juni 2022, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Ditpolairud Polda Babel), dan Alobi Foundation, berhasil mengamankan upaya penyelundupan ribuan butir telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata). Sebanyak 2.287 butir telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang diamankan kemudian dibawa dan ditetaskan secara alami di Kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor (BIO), Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Upaya penyelundupan ribuan telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang berasal dari Pulau Gelasa dilakukan oleh satu orang berinisial Y dengan menggunakan kapal nelayan yang kemudian diamankan oleh Ditpolairud Polda Babel pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 05.00 WIB. Perlu diketahui bahwa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) adalah jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dan berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), penyu sisik (Eretmochelys imbricata) masuk dalam kategori Appendix I.
Sebagaimana pernyataan Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, “Wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah jelajah penyu, termasuk jenis penyu sisik (Eretmochelys imbricata). Jenis penyu ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi peraturan perundangan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Perlu sinergi antara BKSDA Sumsel dengan para pihak di dalam upaya konservasi berbagai jenis penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.”
Pelaku berinisial Y yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Babel. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk : a.) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; b.) menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; c.) mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; d.) memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang- barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; dan e.) mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Keberhasilan tim terpadu di dalam menggagalkan upaya penyelundupan ribuan telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) menjadi pembuka peringatan Hari Laut Sedunia pada 8 Juni 2022 lalu. Hal ini tentu menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus melakukan konservasi terutama pada konservasi Penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Balai KSDA Sumatera Selatan melalui Kepala Balai dan Kepala Resor Konservasi Eksitu Wilayah XVII Bangka memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk seluruh pihak yang terkait, semoga ini bisa menjadi langkah yang baik untuk kedepannya terhadap konservasi penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sumber : Balai KSDA Sumatera Selatan
Penanggungjawab Berita : Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan, Ujang Wisnu Barata – 0852 0780 4307
Narahubung : Kepala Resor Konservasi Eksitu Wilayah XVII Bangka Balai KSDA Sumatera Selatan, Fadhli Jundana - 0822-9750-7745
Call Center BKSDA Sumsel – 0812 7141 2141
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0