Senin, 23 Mei 2022
Sipirok, 23 Mei 2022. Bermula ketika karyawan PT. NSHE menemukan 1 ekor Trenggiling (Manis javanica) di Desa Marancar Julu, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan. Satwa yang dilindungi ini kemudian diserahkan petugas PT. NSHE bagian Biodiversity pada Jumat 20 Mei 2022 kepada Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan melalui Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok, Refdi Azmi, SH.
Melihat kondisi trenggiling yang terlihat sehat dan masih memiliki sifat liar, petugas Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok bersama dengan lembaga mitra kerjasama Yayasan Scorpion Indonesia kemudian memutuskan untuk melepasliarkan satwa tersebut keesokan harinya, Sabtu 21 Mei 2022, di kawasan Suaka Alam (SA) Lubuk Raya.
Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang menjadi sasaran perburuan, baik untuk kepentingan dipelihara maupun untuk diperdagangkan. Perburuan yang dilakukan secara illegal tentunya akan mengancam kelestarian satwa ini. Oleh karena itu Balai Besar KSDA Sumatera Utara menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan keberadaan trenggiling maupun yang memeliharanya agar segera menghubungi dan menyerahkan kepada petugas terdekat atau kepada lembaga yang peduli satwa liar, untuk nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Kepedulian masyarakat dengan menyerahkan satwa yang dilindungi merupakan bentuk partisipasi dan peranserta dalam menyelamatkan serta melestarikan satwa ini.
Sumber : Efrina Rizkiyah Pohan, SP. – Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5