Pemasangan Pipa Air Untuk Kebutuhan Warga Melalui Kawasan CA dan TWA Dolok Tinggi Raja

Jumat, 29 April 2022

Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan Pangulu Nagori Marubun Lokkung usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)

 

Medan, 29 April 2022 - Kebutuhan akan air bersih sangat dirindukan dan diharapkan oleh masyarakat Nagori Marubun Lokkung guna mendukung aktifitas warga sehari-hari. Permasalahannya, air bersih tersebut hanya mungkin didapatkan dengan cara melakukan pemasangan pipa air yang harus melewati kawasan konservasi Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Dolok Tinggi Raja. Untuk mewujudkan kerinduan tersebut, masyarakat melalui Pangulu Nagori Marubun Lokkung, mencoba melakukan komunikasi dengan pengelola kawasan yaitu Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan dan pembahasan, akhirnya disepakati untuk merealisasikan rencana pemasangan/penanaman pipa instalasi air yang melintasi kawasan konservasi Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Dolok Tinggi Raja melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Sebagaimana diketahui, bahwa Perjanjian Kerja Sama diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam  jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 44/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2017. dimana perjanjian kerja sama yang dilakukan berupa penguatan fungsi kawasan konservasi.

Selanjutnya, pada Rabu, 27 April 2022, bertempat di ruang rapat Balai Besar KSDA Sumatera Utara telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Balai Besar dengan Pangulu Marubun Lokkung tentang Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Konservasi berupa Pemasangan/Penanaman Pipa Instalasi Air Melintasi Kawasan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Dolok Tinggi Raja Nomor: PKS.2132/K.3/TU/PK/4/2022 dan Nomor: 470/122/20.05/2022.

Adapun tujuan PKS ini adalah dalam rangka mendukung pengamanan kawasan melalui keterlibatan masyarakat secara kolaboratif. Sedangkan ruang lingkup dari PKS ini berupa : dukungan perlindungan dan pengamanan melalui patroli pengamanan kawasan, dan pemasangan/penanaman pipa instalasi air sepanjang ± 1.221 m, dengan rincian ± 742 m berada di Taman Wisata Alam (TWA) Dolok Tinggi Raja serta ± 479 m berada di Cagar Alam (CA) Dolok Tinggi Raja. Perjanjian Kerja Sama ini nantinya berlaku selama 5 (lima) tahun.

Dalam penandatanganan PKS tersebut, turut hadir Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Ir.Irzal Azhar, M.Si, Plt Kepala Bagian Tata Usaha Mustafa Imran Lubis, S.P, Kepala Sub Bagian Program dan Kerja Sama Elvina R Dewi, S.Hut, M.I.L, Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan Andoko Hidayat, S.Hut, M.P, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Alfianto Luat Siregar, S.Hut., M.T., M.PP, Pangulu Nagori Marubun Lokkung Romanson Damanik beserta perangkat desa.

 

Sumber : Ingrrid Tarihoran, S.Hut. (Penyuluh Kehutanan) - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini