Perdagangan Sisik Trenggiling Memasuki Babak Baru

Senin, 25 April 2022

Proses persidangan perdagangan sisik Trenggiling secara on-line

Tarutung, 25 April 2022. Masih ingat dengan kasus penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara terhadap seorang pelaku perdagangan illegal bagian (organ) tubuh satwa yang dilindungi yaitu sisik Trenggiling (Manis javanica), pada 17 November 2021 yang lalu ?

Kasus ini memasuki babak baru dengan dinaikkannya status penanganannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, dan saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tapanuli Utara (Taput). Persidangan secara on-line digelar pada Kamis, 21 April 2022, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta/kejadian, dimana salah satunya adalah saksi dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Sahat Maruli Tua Berutu, A.Md., Polisi Kehutanan (Polhut) pada Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung.

Sahat Berutu dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa tersangka Rian Hidayat Siregar, warga Desa Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, diamankan karena membawa sisik trenggiling sebanyak ± 5 kg, pada Rabu 17 November 2021, sekitar pukul 13.30 Wib, di jalan Balige-Tarutung, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Sisik tersebut rencananya akan dijual tersangka kepada seseorang.

Saksi Sahat Maruli Tua Berutu dengan JPU usai sidang

Perbuatan tersangka tersebut melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2) huruf d  “Setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”. Dan terhadap pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta, seperti yang diatur dalam pasal 40 ayat (2).

Usai mendengarkan keterangan saksi dari Kepolisian Resort Tapanuli Utara dan dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, majelis hakim  menunda sidang dan akan dilanjutkan dalam persidangan berikutnya.

Sumber : Sahat Maruli Tua Berutu, A.Md.-Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini