Jumat, 22 April 2022
Stabat, 22 April 2022. Bermula dari pantauan yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat terhadap maraknya perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang pada beberapa akun media sosial. Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah akun facebook GM yang dimiliki oleh EA di grup Kura-kura Air Medan, yang kerap kali menawarkan satwa liar dilindungi.
Berbekal informasi yang cukup, petugas Seksi Konservasi Wilayah II Stabat kemudian melakukan kegiatan penertiban kepemilikan, peredaran dan pengamanan satwa liar, pada Senin 18 April 2022, dengan mengamankan beberapa satwa liar dilindungi undang-undang, masing-masing : Kukang (Nycticebus coucang) sebanyak 2 ekor, Tuntong Laut (Batagur borneoensis) 1 ekor dan Buaya Muara (Crocodylus porosus) sebanyak 1 ekor dari kediaman EA warga Dusun XI Ulu Brayun, Desa Ara Condong, Kabupaten Langkat.
Terhadap EA pemilik satwa, telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan pada Selasa 19 April 2022, di kantor Seksi Konservasi Wilayah II (SKW) Stabat, dengan dugaan tindak pidana KSDAE yaitu menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selanjutnya untuk proses penegakan hukum, saat ini Balai Besar KSDA Sumatera Utara sedang melakukan koordinasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah I Sumatera. Sedangkan terhadap barang bukti sudah dilakukan tindakan pengamanan dan dititip sementara di kandang satwa SKW II Stabat.
Sumber : Herbert BP. Aritonang, S.Sos., MH.,- Kasie Wilayah II Stabat, BBKSDA Sumut
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0