Rabu, 20 April 2022
Padang, 19 April 2022. Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai KSDA Sumatera Barat pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 melakukan pelepasliaran 1 ekor satwa langka jenis trenggiling di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Barisan.
Satwa ini merupakan penyerahan dari dunsanak kita warga Koto Tangah Padang yang bernama Yudi, beliau menemukan satwa langka ini saat satwa ini melintas jalan raya pada tanggal 17 April 2022, berfikir satwa ini merupakan jenis yang dilindungi undang-undang, yudi mengubungi call center BKSDA Sumbar dan langsung menyerahkan nya ke Pos TTS Bandara.
Setelah dilakukan observasi oleh tim medis , satwa dinyatakan dalam keadaan baik, tidak ada luka atau cedera dan bergerak aktif maka tim mengembalikan satwa tersebut ke habitatnya.
Trenggiling termasuk jenis satwa yang dilindungi bedasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah. Kepunahan trenggiling pada umumnya disebabkan oleh perburuan liar dan penjualan trenggiling secara ilegal, disamping itu, hutan yang merupakan habitat trenggiling, banyak alih fungsi menjadi kebun, sehingga habitat sebagai tempat hidup trenggiling yang layak, sudah berkurang.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada warga yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka ini. Beliau menghimbau agar masyarakat untuk tidak ada menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakansatwa dilindungi dalam keaadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya yang semua ini tercantum dalam UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya yang jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Sumber: Balai KSDA Sumatera Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0