Melepas Baning Coklat

Senin, 18 April 2022

Baning Cokelat yang siap untuk di lepasliarkan (Doc : Esra Barus)

Aras Napal, 16 April 2022 Balai Besar KSDA Sumatera Utara kembali melakukan giat lepasliar satwa yang dilindungi undang-undang. Kali ini yang dilepasliar adalah dua ekor Baning Cokelat (Manouria emys), di areal Aras Napal 242, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Rabu 13 April 2022.  Aras Napal 242 merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dengan tutupan berupa hutan tropis dan memiliki keragaman hayati yang cukup tinggi.

Areal ini  juga merupakan rumah bagi 3 satwa key species, yaitu : Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrae). Terdapat juga berbagai satwa eksotik lainnya, seperti : Rangkong Badak, Kukang, Trenggiling, Beruang Madu, Baning Coklat, Elang Brontok, Elang Gunung dan berbagai jenis burung lainnya.

Kedua ekor Baning Coklat yang menurut IUCN Red List masuk dalam status Critically Endangered (CR), berasal dari penyerahan masyarakat Kota Binjai ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara pada 8 Maret 2022, dan hasil pengamanan dari pedagang ikan di Pasar Beruang Medan oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, pada tanggal 5 November 2021 yang lalu.

Kedua Baning Coklat bersiap memasuki areal Aras Napal 242

Selama ini kedua satwa tersebut dirawat dan diobservasi di kandang satwa Seksi Konservasi Wilayah II Stabat. Berdasarkan hasil observasi dokter hewan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, satwa dalam keadaan sehat dan memiliki perilaku liar, sehingga layak dan siap untuk dilepasliarkan. Semoga dengan pelepasliaran ini memberi harapan baru dalam perkembangbiakan dan pelestariannya di habitat alami.

Sumber : Esra Barus, S.Hut – Polisi Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini