Kamis, 14 April 2022
Pekanbaru, 14 April 2022 - Kolaborasi dan koordinasi yang luar biasa antara Polda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar KSDA Riau berhasil mengamankan dan menggagalkan para pelaku perdagangan gading gajah di wilayah Prov. Riau, Minggu (10/4). Tiga orang pelaku dengan barang bukti 4 gading gajah berhasil diamankan di jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kec. Inuman, Kab. Kuantan Singingi.
Pelaku yang berinisial YO, IS dan AC alias ANara diduga melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0