Kamis, 10 Maret 2022
Padang, 10 Maret 2022. Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai KSDA Sumatera Barat bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penggerebekan sebuah rumah terduga pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara illegal di Payakumbuh, Sumatera Barat, Senin (7/3). Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku bersama barang bukti berupa Kura Kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta) sebanyak 472 ekor dan Baning Coklat (Manouria emys) sebanyak 6 ekor. Terhadap barang bukti ini dilakukan upaya perawatan bekerjasama dengan komunitas reptil di Padang, karena Kura Kura Moncong Babi yang masih kecil dan tingkat kematian yang cukup tinggi, sehingga perlu perawatan ekstra hati-hati.
Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka dengan inisial MIH telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri di Mapolda Sumbar. Kedua satwa tersebut termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan Menteri LHK nomor P. 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, selain itu kedua satwa tersebut masuk dalam daftar redlist IUCN rentan punah untuk kura kura moncong babi, dan kritis untuk kura kura Baning. Untuk itu agar masyarakat Sumbar tidak melakukan pemeliharaan, membeli kedua satwa tersebut. Yuk kita selamatkan kura kura endemik kita.
Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0