Selasa, 08 Maret 2022
Medan, 8 Maret 2022. Penanganan kasus upaya perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang yang berhasil digagalkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara pada Minggu (16/1) yang lalu, menjalani babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka selanjutnya pihak kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti proses hukum berikutnya.
Mengingat barang bukti berupa satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebelumnya pihak Polda Sumut menitip rawatnya ke Balai Besar KSDA Sumatera dan ke penangkaran serta lembaga konservasi mitra kerja/binaan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dengan rincian : 2 individu Baning Coklat (Marouria emys) ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, 20 individu Buaya Muara (Crocodylus porosus) dan 1 individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli) ke lembaga konservasi PT. PAL, serta 3 individu Sanca Hijau (Morelia viridis) kepada lembaga konservasi PT. Galata Lestarindo.
Untuk memastikan bahwa barang bukti masih ada dan dalam kondisi baik, pihak Kejaksaan Tingi Sumatera Utara melakukan pengecekan keberadaan dan kondisi satwa tersebut. Pengecekan dilakukan pada Senin, 7 Maret 2022, oleh Tim terdiri dari Irma Hasibuan, SH., M.Hum. dan Haslinda, SH. Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ipda. Andi Irwansyah, SH., MH. dan Brigadir Dody S. Silalahi dari Unit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, M. Ali Iqbal Nasution dan Agus Rinaldi, SH. dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Lokasi pertama yang dikunjungi adalah penangkaran PT. PAL di Namorambe, Deli Serdang, untuk melihat kondisi 20 individu buaya muara dan 1 individu buaya sinyulong. Tim yang dilayani dengan baik oleh petugas dan tim medis, menemukan keseluruhan satwa barang bukti tersebut dirawat dengan baik di kolam-kolam penampungan khusus.
Lokasi berikutnya adalah lembaga konservasi PT. Galata Lestarindo, yang berkedudukan di Pancur Batu, Deli Serdang, untuk melihat keberadaan dari 3 individu sanca hijau yang diletakkan di dalam 3 aquarium khusus. Dan terakhir di lokasi Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit di Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, tempat penitipan 2 individu baning coklat.
Setelah melihat langsung keberadaan dan kondisi dari seluruh satwa barang bukti yang dirawat dengan baik, kemudian Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menandatangani berita acara penitipan satwa barang bukti ke pihak Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dengan ketentuan bila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan dapat dihadirkan.
Dengan penitipan satwa barang bukti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara, diharapkan proses hukum persidangan kasus ini dapat segera dilakukan. Ekspektasinya tentu kepada pelaku dapat diberi sanksi hukum yang setimpal agar ada kepastian hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku potensial lainnya.
Sumber : M. Ali Iqbal Nasution dan Agus Rinaldi, SH.- Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0