Sabtu, 26 Februari 2022
Tanjung Pura, 25 Februari 2022. Bermula dari laporan yang diterima Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, tentang keberadaan satwa liar jenis Siamang (Symphalangus syndactylus) yang dititipkan warga ke salah seorang pemerhati tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Kamis 24 Februari 2022. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Wilayah dengan menugaskan Tim untuk mengevakuasi satwa liar dilindungi tersebut.
Tim menyambangi kediaman Surianto, pemerhati TSL di Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura. Dalam keterangannya kepada petugas, Surianto menjelaskan bahwa satwa tersebut diperolehnya dari Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, ketika melakukan kegiatan memancing. Surianto melihat 1 individu Siamang yang dipelihara oleh warga, kemudian ia memberi penyuluhan bahwa satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi, untuk itu harus diserahkan kepada pemerintah melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Warga pemilik Siamang dapat memahami apa yang disampaikan oleh Surianto dan menitipkan satwa tersebut untuk diserahkan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Siamang yang berumur lebih kurang 1 tahun, dengan berat badan 3 kg serta berjenis kelamin betina, kemudian dievakuasi oleh petugas serta menitipkannya ke Pusat Penyelamatan Orangutan, Beruang dan Primata Dilindungi Lainnya di Dusun Pante Buaya, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang dikelola oleh Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara, untuk dirawat dan direhabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya.
Sumber : Esra Barus, S.Hut.- Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0