Hasil Sitaan Polres Pelalawan, BBKSDA Riau Evakuasi dan Lepas Liarkan Burung Ke Habitatnya

Senin, 21 Februari 2022

Pekanbaru, 21 Februari 2022 - Kembali Tim Balai Besar KSDA Riau melalu Bidang KSDA Wilayah I, melakukan evakuasi dan pelepasliaran burung ke habitatnya pada Jum'at, 18 Februari 2022. Burung diperoleh dari hasil sitaan perdagangan illegal oleh Polres Pelalawan.

Sebelumnya dilakukan pengecekan dan identifikasi satwa bersama  tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan. Hasil Identifikasi, terdapat burung Ciblek (Prinia familiaris) dan Gelatik (Padda orzyivora) dengan status tidak dilindungi sebanyak 1300 ekor. Namun satwa diangkut tanpa disertai dokumen yang sah karena dibeli pelaku dari daerah Balam, Rokan Hilir dan direncanakan akan dijual kembali ke Rengat.

Pelaku yang membawa satwa burung illegal tersebut terjaring di Pos PJR Kemang, pada jalan Lintas Timur. Pelaku sempat berhasil melarikan diri, kemudian dikejar petugas Pos PJR, namun akhirnya mobil yang mengangkut satwa illegal tersebut terguling hingga pelaku berhasil diamankan petugas. Tim Polres Pelalawan segera menyerahkan satwa burung kepada Balai Besar KSDA Riau untuk dievakuasi dan dilepasliarkan ke kawasan hutan, sedangkan pelaku yang warga Daerah Pematang Reba, Kel.Sungai Baung, Kec.Rengat Barat, Kab.Indragiri Hulu saat ini masih ditangani Polres Pelalawan.

Mengingat jenis satwa ini sangat rentan dan mudah stres, maka pelepasliaran segera dilakukan hari itu juga, di habitatnya yaitu kawasan konservasi di bawah pengelolaan Balai Besar KSDA Riau. Satwa burung yang berjumlah 1300 ekor, tidak semuanya dalam keadaan hidup, sehingga untuk satwa yang mati segera dilakukan penguburan.

Pelepasliaran yang dipimpin Tommy Sinambela juga disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat serta mitra LSM Flight. Terima kasih atas kerjasamanya Polres Pelalawan.

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

[Teks : DI, Foto : Tim admin BBKSDARIAU |022022]

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini