Jumat, 08 Oktober 2021
Surabaya, 22 Mei 2019. Nusa Barung, sebuah pulau kecil yang terletak di selatan Pulau Jawa yang masuk dalam wilayah Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Sebagai salah satu pulau terluar yang terletak di Samudra Hindia, Pulau Nusa Barung hanya berjarak 2,6 km dari Puger, namun perlu waktu 2,5 jam untuk mencapainya dengan perahu nelayan.
Sejak tahun 1920, Pulau Nusa Barung telah ditetapkan sebagai cagar alam dengan nama Cagar Alam Pulau Nusa Barung berdasarkan SK. Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor GB. 46 Stbl 1920, yang dimuat dalam Staatsblad No. 736 tanggal 9 Oktober 1920. Surat keputusan ini kemudian diperbaharui dengan SK. Menteri Pertanian No. 110/VIII/1957 dengan luas 6.100 hektar.
Cagar Alam Pulau Nusa Barung masuk dalam Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Timur dengan memiliki total luas ± 1.361.146 hektar. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 417/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.395/Menhut-II/2011. kawasan Pulau Nusa Barung kemudian ditetapkan menjadi Suaka Margasatwa (SM) dengan luas 7.635,9 Ha melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.314/MENHUT-II/2013 tanggal 1 Mei 2013.
Pulau Nusa Barung memiliki beberapa tipe ekosistem, yakni ekosistem hutan mangrove, ekosistem hutan pantai, dan ekosistem hutan tropis dataran rendah. Pengelolaan kawasannya disesuaikan dengan tujuan penunjukan kawasan, berupa pembagian wilayah (zoning/blocking) ke dalam blok atau areal yang sesuai dengan kondisi, potensi, serta pertimbangan ekologis dan ekonomis lainnya.
Berdasarkan kajian penataan kawasan, pengelolaan SM. Pulau Nusa Barung dibagi menjadi 3 blok yaitu Blok Perlindungan (7.594,36 Ha), Blok Religi (31.028 Ha) dan Blok Khusus (10.503 Ha) Blok perlindungan ditujukan untuk melindungi ekosistem dan mengawetkan flora khas beserta habitatnya yang peka terhadap gangguan dan perubahan. Pemanfaatan yang dapat dilakukan yaitu mendukung kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, serta surmber plasma nutfah. Blok religi ditujukan untuk mendukung kepentingan religi dan budaya masyarakat setempat. Blok khusus ditujukan untuk mendukung pembangunan fasilitas strategis nasional yaitu menara mercusuar.
Dengan berubahnya status Pulau Nusa Barung, maka tujuan pengelolaan akan lebih terfokus pada pengelolaan satwa khas yang ada di kawasan tersebut, yaitu rusa timor dan Penyu Hijau. Kawasan Suaka Margasatwa juga berpotensi sebagai site pelepasliaran satwa hasil penyitaan atau penyerahan masyarakat. Sebagai contoh pelepasliaran satwa yang telah dilaksanakan pada 25 Maret 2019 yang lalu terhadap 31 ekor Monyet ekor-panjang hasil konflik satwa, penyerahan masyarakat dan penyelamatan topeng monyet di Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Balai Besar KSDA Jawa Timur dengan JAAN (Jakarta Animal Aid Network).
Sebagai suaka margasatwa yang berada di pulau terluar indonesia, Nusa Barung tidak hanya memiliki peran ekologis sebagai kawasan pengawetan flora dan fauna saja, tetapi juga bernilai penting dilihat dari sudut pandang keamanan nasional. Oleh karena itu, Pulau tersebut harus tetap dijaga kelestariannya demi keberlangsungan hidupan liar serta kedaulatan bangsa Indonesia.
Sumber : Nur Rohman – Kepala Seksi P3 Balai Besar KSDA Jawa Timur
Foto : Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 2.7