Suntikan Dukungan Untuk TN Gandang Dewata

Kamis, 09 Maret 2023

Makassar, 8 Maret 2023. Taman Nasional Gandang Dewata (TNGD) sebagai taman nasional ke-53 yang belum mempunyai organisasi pengelola, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SK.29/KSDAE/SET.3/OTL.0/2/2023 telah ditetapkan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan sebagai unit pelaksana dan unit pembina teknis organisasi pengelolaan TNGD. Forest Programme IV telah mendukung pengembangan dan pengelolaan TNGD melalui beberapa kegiatan utama yang dituangkan dalam Annual Work Plan (AWP), diantaranya: pembangunan fasilitas dan infrastruktur pengelolaan, penataan dan perencanaan kawasan, penguatan kelembagaan dan SDM, penandaan batas kawasan, patroli dan monitoring hutan serta pemulihan ekosistem.

Pelaksanaan Forest Programme IV pada tahun 2023 telah memasuki tahun ke-4. Sebagai kegiatan pertama dalam Annual Work Plan 2023, Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan selaku Project Implementing Unit (PIU) melaksanakan Ekspose Kegiatan Tahun 2022 serta Workshop AWP 2023 di Hotel Harper Perintis Makassar tanggal 7 s.d 8 Maret 2023.

Melalui ekspose dan workshop ini diharapkan capaian kinerja pelaksanaan kegiatan Forest Programme IV dapat terdiseminasikan, peran serta dan komitmen para pihak dapat ditingkatkan serta diperoleh masukkan untuk pemantapan rencana kerja tahun 2023. Hal ini sebagaimana disampaikan Ir. Jusman, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan bahwa tujuan kegiatan ekspose adalah untuk mengkomunikasikan apa yang telah dilaksanakan dan apa yang akan dilaksanakan ke depan.

Hadir membuka ekspose, Andi Aco Takdir, S.Pd., M.Pd selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat yang menyampaikan arti penting keberadaan TNGD dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan potensi wisata alam di Sulawesi Barat. Selain itu, pengembangan dan pengelolaan TNGD merupakan perjuangan yang panjang dan memerlukan kolaborasi para pihak.

Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE, Ir Jefry Susyafrianto, M.M yang hadir langsung sebagai pemateri, memaparkan terkait kebijakan pengelolaan taman nasional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2011 jo PP Nomor 108 Tahun 2015 yang meliputi aspek perencanaan kawasan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan secara lestari, evaluasi kesesuaian fungsi, kerjasama pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat. Ir Jefry juga menyampaikan bahwa masyarakat bukanlah obyek pengelolaan taman nasional, namun sebagai subyek.

Fardi Ali Syahdar, S.S. (Project Manager Fauna & Flora International Sulawesi Office) dan Abdul Syukur, S.Hut (Sulawesi Community Foundation) bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya penyampaian materi dan diskusi. Beberapa isu yang mengemuka selama pelaksanaan diskusi antara lain: mendorong skema pembayaran atas jasa lingkungan (payment environmental services), peningkatan peran serta lembaga adat, OPD dan media lokal serta peningkatan pemberdayaan masyarakat dan konservasi jenis asli setempat.

Rumusan hasil ekspose akan dijadikan bahan rencana tindak lanjut di tahun 2023, guna mengidentifikasi permasalahan dan tantangan serta memperkuat sinergi kolaborasi dalam pengelolaan TNGD. Acara ditutup dengan closing statement Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi yang menekankan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah penting sekali dijalin serta perlunya mengawal dan menindaklanjuti hasil ekspose.

Kegiatan yang dilaksanakan secara faktual dan virtual ini diikuti 33 peserta dari unsur Organisasi Perangkat Daerah, perangkat desa dan tokoh masyarakat (Lambanan, Rambu Saratu, Tondok Bakaru, Taupe, Mambuliling, Bubun Batu dan Osango), AMAN Mamasa, tokoh perempuan, media lokal, UPT Kementerian LHK, konsultan dan NPMU Forest Programme IV.

Sumber: Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan

Penanggung Jawab Berita: BBKSDA Sulawesi Selatan       

Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini