Bergerak Bersama Selamatkan Trenggiling (Part 2)

Rabu, 25 Januari 2023

Pemusnahan barang bukti  yang telah berkekuatan hukum tetap  (inkracht van gewijsde) termasuk sisik trenggiling di Kejaksaan Negeri Siantar, 2 Juni 2021 (illustrasi)

Medan, 25 Januari 2022. Upaya apa yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan satwa Trenggiling agar terhindar dari kepunahan ? Perlu ditempuh langkah-langkah strategis. Penegakkan hukum (law enforcement) tetap menjadi tumpuan dan harapan sebagai salah satu langkah prioritas penanganan. Menarik untuk mencermati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus perdagangan ± 19 kg sisik trenggiling dan 8 potong lidah trenggiling. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa 29 November 2022, terhadap terdakwa Hendri Donal Siregar dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 20 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kasus ini merupakan pengungkapan Tim Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera pada Jumat, 19 Agustus 2022, di OYO STM Suite, Jln. STM Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.  Majelis hakim menyatakan terdakwa Henri Donal Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 2 jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  Selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) karung goni warna putih berisikan sisik trenggiling dengan berat ± 19 (sembilan belas) kilogram serta 8 (delapan) potong lidah trenggiling yang sudah dikeringkan, dirampas untuk dimusnahkan. Kedepannya diharapkan putusan yang sama dapat juga diterapkan pada kasus lainnya.

Harapan lain, nantinya mulai dari proses penyelidikan sampai kepada keputusan hakim, diharapkan mampu mengusut dan membongkar kasus perdagangan illegal tersebut sampai kepada akar permasalahan. Demikian halnya dengan sanksi hukum yang diberikan (diputuskan) sejatinya juga diharapkan mampu menjadi efek jera bukan hanya bagi terpidana juga bagi calon pelaku lainnya.

Di internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya di Direktorat Jenderal KSDAE, pemberdayaan SDM juga menjadi hal yang penting dalam penyelamatan satwa liar, termasuk didalamnya  trenggiling. Tenaga-tenaga fungsional tertentu (Polisi Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan dan Penyuluh Kehutanan) menjadi ujung tombak yang sangat diharapkan. Ketiganya bila bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan tugas pengawasan, perlindungan dan pengawetan serta penyadaran/sosialisasi tentunya menjadi kekuatan yang luarbiasa.

Selain itu, partsisipasi masyarakat dan lembaga-lembaga yang peduli terhadap pelestarian satwa liar untuk ikut mencegah terjadinya kasus perdagangan satwa trenggiling maupun bagian (organ) tubuhnya juga tidak kalah pentingnya. Perlu dicatat bahwa sebagian besar keberhasilan menggagalkan kasus tersebut selama ini merupakan peranserta masyarakat melalui penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu kedepan perlu terus dibangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat agar tetap pro aktif dalam membantu mengantisipasi dan mencegah terjadinya perburuan dan perdagangan satwa trenggiling secara illegal.

Terakhir yang juga tidak kalah urgennya adalah peran media masssa (pers) baik cetak, eletronik maupun on-line dalam mengeskpose/mempublikasikan (baca juga : mewartakan) informasi berkaitan dengan trenggiling. Pers diyakini sebagai salah satu kekuatan yang mampu membangun dan membentuk perspektif serta opini masyarakat. Disamping itu, pers juga merupakan media pembelajaran dan pencerdasan yang efektif.

Pelepasliaran trenggiling untuk menjaga kelestariannya di habitat alami TWA Sicike-cike, 25 Agustus 2022 (illustrasi)

Bila kesemua elemen (unsur) di atas (penegakan hukum, SDM yang handal, partisipasi msyarakat dan peranserta media massa) bersinergi maka ekspektasi untuk melindungi dan menyelamatkan satwa trenggiling dari kepunahan tentunya akan lebih mudah mewujudkannya.

Sumber : Evansus Renandi Manalu, Analis Data – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini