Bergerak Bersama Selamatkan Trenggiling (Part1)

Selasa, 24 Januari 2023

Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara memeriksa barang bukti 15 kg sisik trenggiling pengungkapan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga

Medan, 24 Januari 2022. Trenggiling (Manis javanica) merupakan mamalia bersisik, menjadi salah satu satwa liar “seksi” yang banyak menjadi sasaran perburuan. Sepanjang tahun 2022, media cetak lokal mewartakan sedikitnya ada 6 kasus perdagangan sisik dan lidah trenggiling yang terjadi dan diungkap oleh aparat penegak hukum di Provinsi Sumatera Utara.

Kasus pertama yang terungkap adalah perdagangan 1,9 kg sisik trenggiling oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Krimainal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu 12 Februari 2022, di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Menyusul kasus kedua, pengungkapan perdagangan 150 kg sisik trenggiling masih oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, pada Jumat 25 Februari 2022, di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kasus ketiga, pengungkapan perdagangan ± 38 kg sisik trenggiling oleh Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara, pada Sabtu 6 Agustus 2022, di SPBU BPS Jln. Mayjend. D.I. Panjaitan, Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Kemudian kasus keempat, pengungkapan perdagangan ± 19 kg sisik trenggiling dan 8 potong lidah trenggiling oleh Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, pada Jumat 19 Agustus 2022, di OYO STM Suite, Jln. STM, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kasus kelima, pengungkapan perdagangan 15 kg sisik trenggiling oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga, pada Rabu 4 November 2022, di Jln. Brigjend. Katamso, Kota Sibolga. Dan kasus terakhir, pengungkapan perdagangan 16 kg sisik trenggiling oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, pada Selasa 8 November 2022, di Jln. Jamin Ginting, Berastagi, Kabupaten Karo.

Menariknya, pengungkapan kasus ini seluruhnya berkaitan dengan perdagangan organ tubuh dari trenggiling, khususnya sisik dan lidah. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan : ada apa sebenarnya di balik sisik trenggiling tersebut, sehingga satwa liar ini menjadi sasaran perburuan. Detikcom dalam ulasannya “5 Fakta Trenggiling, Hewan Dilindungi Yang Sisiknya Banyak Diburu”, 25 September 2022, mengungkapkan bahwa banyak orang percaya sisik trenggiling yang diolah mampu meningkatkan kesehatan tubuh. Sisik trenggiling dipercaya mengandung zat aktif Tramadol HCl yang merupakan analgesic untuk mengatasi nyeri, serta merupakan partikel pengikat zat pada psikotropika atau obat terlarang.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc., dalam acara pemusnahan barang bukti 5 ton daging trenggiling, pada 29 April 2015, di areal KIM IV, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, mengatakan bahwa perdagangan illegal satwa liar, seperti trenggiling merupakan tindak pidana kriminal yang cukup tinggi di Indonesia, setelah narkoba serta sangat berbahaya terhadap masyarakat, sebab bagian tertentu dari tubuh trenggiling yakni sisiknya mengandung zat adiktif yang dapat dijadikan sebagai bahan campuran dalam memproduksi sabu-sabu sehingga terhadap pelaku harus diganjar dengan hukuman berat (Harian Sinar Indonesia Baru edisi Kamis, 30 April 2015).

Sisik trenggiling yang banyak diburu

Tingginya perburuan trenggiling, menjadikan satwa ini masuk daftar merah IUCN (International United for Conservation  of Nature) untuk kategori terancam kritis atau CR (Critically Endangered). Status kritis merupakan salah satu status untuk mengkategorikan spesies yang beresiko tinggi untuk punah (terancam punah) di alam liar (girinesia.com, Trenggiling, Hewan Langka Bersisik Yang Terancam Kritis, 7 Oktober 2022). Padahal trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta daftar lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, dimana satwa Trenggiling (Manis javanica) dengan family Manidae dilindungi undang undang.

Sumber : Evansus Renandi Manalu, Analis Data – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini