Selasa, 13 Desember 2022
Jakarta, 12 Desember 2022. Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 187/Menlhk/Setjen /PLA.2/4/2020 tanggal 13 April 2022 tentang Penetapan Fungsi Pokok Kawasan Pelestarian Alam Mahato sebagai Kawasan Hutan Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau seluas 1.345 Ha. Sebelumnya Status kawasan Tahura Tuanku Tambusai merupakan KSA/KPA Mahato yang dikelola oleh Balai Besar KSDA Riau. Selanjutnya melalui hasil rekomendasi tim tekis hasil evaluasi kesesuaian fungsi, kawasan tersebut direkomendasikan menjadi taman hutan raya.
Sejak ditetapkannya kawasan Tahura Tuanku Tambusai, belum ada kelembagaan khusus yang mengelola Tahura, dan saat ini pengelolaannya di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu. Meskipun demikian pengelolaan Tahura Tuanku Tambusai Tetap harus dimonitoring sampai sejauh mana efektifitas pengelolaannya. Sebelumnya pada tahun 2020 setelah beberapa bulan ditetapkan, Tahura Tuanku Tambusai dilakukan penilaian untuk pertama kalinya dengan metode Monitoring efectiveness tracking tool (METT) yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Riau. Penilaian efektivitas pengelolaan kawasan dengan metode METT terdiri dari 3 form, yaitu: 1) Lembar Data (berisi tentang informasi kawasan), 2) Lembar Ancaman (berisi tentang pertanyaan anacaman-ancaman bagi kawasan) dan 3) Lembar Penilaian (berisi tentang pertanyaan-pertanyaan tentang pengelolaan kawasan). Berdasarkan penilaian tahun 2020, penilaian efektifitas pengelolaan Tahura Tuanku Tambusai sebesar 23%.
Pada tahun 2022, kembali dilakukan penilaian efektifitas pengelolaan Tahura Tuanku Tambusai, hal ini didasari atas surat Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi nomor : S.54/RKK/PPKK/KSA.1/3/2022 tanggal 8 Maret 2022 perihal Penilaian Efektiiftas Pengelolaan Kawasan Konservasi Tahun 2022, dimana Tahura Tuanku Tambusai menjadi salah satu target penilaian pada tahun 2022. Penilaian tahun 2022 dilakukan pada tanggal 8 Desember 2022 secara internal oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu dengan fasilitator dari Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi. Hasil penilaian pada tahun 2022 yaitu 24% mengalami peningkatan 1% dari penilaian tahun 2020.
Berdasarkan hasil penilaian tahun 2022, beberapa informasi penting dalam pengelolaan Tahura Tuanku Tambusai adalah sebagai berikut :
Kelembagaan yang belum terbentuk juga sangat berpengaruh pada penganggaran. Tahun 2022 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBHDR), akan tetapi dana tersebut tidak dapat direalisasikan mengingat kelembagaan Tahura belum ada.
Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu telah mengupayakan untuk menyegerakan pembentukan kelembagaan Tahura Tuanku Tambusai. Progres pembentukan kelembagaan telah melalui proses Harmonisasi Draft Peraturan Bupati terkait Rencana Pembentukan UPTD Tahura dengan stakeholder terkait. Terakhir draft tersebut sudah sampai pada tahap permintaan rekomendasi kepada Gubernur Provinsi Riau.
Melalui penilaian efektifitas pengelolaan kawasan konservasi ini, diharapkan dapat memacu percepatan proses pembentukan kelembagaan tahura melalui rekomendasi yang dihasilkan dalam rumusan penilaian. Beberapa rekomendasi hasil penilaian efektifitas pengelolaan kawasan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pengelola Tahura Tuanku Tambusai antara lain sebagai berikut :
Rekomendasi ataupun masukan-masukan dari hasil penilaian seyogyanya digunakan dalam upaya perbaikan pengelolaan ke depannya yang dituangkan dalam sejumlah rencana aksi yang nyata sehingga memudahkan proses penyusunan rencana untuk perbaikan dimasa yang akan datang. Melalui rekomendasi ini, selanjutnya pengelola Tahura Tuanku Tambusai dapat menentukan langkah kebijakan berikutnya baik dalam mengusulkaan program/ kegiatan dan penganggaran.
Sumber : Resi Diniyanti, SP, ME - Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5