Melihat Efektifitas Pengelolaan Tahura Tuanku Tambusai

Selasa, 13 Desember 2022

Jakarta, 12 Desember 2022. Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 187/Menlhk/Setjen /PLA.2/4/2020 tanggal 13 April 2022 tentang Penetapan Fungsi Pokok Kawasan Pelestarian Alam Mahato sebagai Kawasan Hutan Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau seluas 1.345 Ha. Sebelumnya Status kawasan Tahura Tuanku Tambusai merupakan KSA/KPA Mahato yang dikelola oleh Balai Besar KSDA Riau. Selanjutnya melalui hasil rekomendasi tim tekis hasil evaluasi kesesuaian fungsi, kawasan tersebut direkomendasikan menjadi taman hutan raya.

Sejak ditetapkannya kawasan Tahura Tuanku Tambusai, belum ada kelembagaan khusus yang mengelola Tahura, dan saat ini pengelolaannya di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu. Meskipun demikian pengelolaan Tahura Tuanku Tambusai Tetap harus dimonitoring sampai sejauh mana efektifitas pengelolaannya. Sebelumnya pada tahun 2020 setelah beberapa bulan ditetapkan, Tahura Tuanku Tambusai dilakukan penilaian untuk pertama kalinya dengan metode Monitoring efectiveness tracking tool (METT) yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Riau. Penilaian efektivitas pengelolaan kawasan dengan metode METT terdiri dari 3 form, yaitu: 1) Lembar Data (berisi tentang informasi kawasan), 2) Lembar Ancaman (berisi tentang pertanyaan anacaman-ancaman bagi kawasan) dan 3) Lembar Penilaian (berisi tentang pertanyaan-pertanyaan tentang pengelolaan kawasan). Berdasarkan penilaian tahun 2020, penilaian efektifitas pengelolaan Tahura Tuanku Tambusai sebesar 23%.

Pada tahun 2022, kembali dilakukan penilaian efektifitas pengelolaan Tahura Tuanku Tambusai, hal ini didasari atas surat Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi nomor : S.54/RKK/PPKK/KSA.1/3/2022 tanggal 8 Maret 2022 perihal Penilaian Efektiiftas Pengelolaan Kawasan Konservasi Tahun 2022, dimana Tahura Tuanku Tambusai menjadi salah satu  target penilaian pada tahun 2022. Penilaian tahun 2022 dilakukan pada tanggal 8 Desember 2022 secara internal oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu dengan fasilitator dari Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi. Hasil penilaian pada tahun 2022 yaitu 24% mengalami peningkatan 1% dari penilaian tahun 2020.

Berdasarkan hasil penilaian tahun 2022, beberapa informasi penting dalam pengelolaan Tahura Tuanku Tambusai adalah sebagai berikut :

  1. Kondisi kawasan Tahura Tuanku Tambusai masih cukup bagus dilihat dari tutupan lahannya dan dari kondisi kontur kawasan yang berbukit bahkan kemiringannya ada yang 900 sehingga potensi ancaman untuk kawasan relative sedikit. Adapun ancaman yang ada di Tahura Tuanku Tambusai diantaranya perambahan oleh oknum tertentu untuk dijadikan lahan pekebunan, selain itu juga terjadinya illegal logging oleh oknum masyarakat untuk mengambil kayu yang bernilai ekonomi untuk diolah sebagai bahan setengah jadi untuk dijual sebagai penghasilan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
  2. Potensi flora Tahura Tuanku Tambusai dihuni oleh jenis meranti, rengas, kulim, rengas, merpayang, kelat dll, sedangkan potensi fauna dihuni oleh jenis Beruang Madu, Harimau Sumatra, Beruk, Siamang dan berbagai jenis burung.
  3. Potensi jasa lingkungan dan wisata alam terdapat beberapa air terjun yang dapat dijadikan sebagai tempat wisata. Air terjun tersebut memiliki tinggi yang bervariasi dari air tejun yang tinggi 3 meter sampai dengan tinggi ± 30 Meter, dan terdapat juga air terjun yang bertingkat sehingga menambah nilai keindahan alamnya. Salah satu air terjun yang sudah dipromosikan oleh pemerintah daerah adalah air terjun Aek Martua, sehingga keberadaannya menjadi pilihan pengunjung untuk dikunjungi.
  4. Belum terbentuknya kelembagaan tahura yang berdampak pada belum adanya staf khusus untuk mengelola Tahura dan belum menetapkan tujuan pengelolaan tahura karena belum bisa melakukan penataan blok dan penyusunan RPJP.

Kelembagaan yang belum terbentuk juga sangat berpengaruh pada penganggaran. Tahun 2022 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBHDR), akan tetapi dana tersebut tidak dapat direalisasikan mengingat kelembagaan Tahura belum ada.

Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu telah mengupayakan untuk menyegerakan pembentukan kelembagaan Tahura Tuanku Tambusai. Progres pembentukan kelembagaan telah melalui proses Harmonisasi Draft Peraturan Bupati terkait Rencana Pembentukan UPTD Tahura dengan stakeholder terkait. Terakhir draft tersebut sudah sampai pada tahap permintaan rekomendasi kepada Gubernur Provinsi Riau.

Melalui penilaian efektifitas pengelolaan kawasan konservasi ini, diharapkan dapat memacu percepatan proses pembentukan kelembagaan tahura melalui rekomendasi yang dihasilkan dalam rumusan penilaian. Beberapa rekomendasi hasil penilaian efektifitas pengelolaan kawasan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pengelola Tahura Tuanku Tambusai antara lain sebagai berikut :

  • Mendorong pembentukan kelembagaan tahura (mengawal proses yang sudah dijalankan)
  • Mendorong penyusunan rencana penataan blok dan penyusunan RPJP maupun RPJPn
  • Melakukan kegiatan survey, inventarisasi dan monitoring
  • Mengusulkan personil/ pegawai untuk tahura
  • Mendorong tata batas untuk dilakukan oleh BPKH wil. XIX Pekanbaru
  • Mengusulkan kegiatan patrol perlindungan Kawasan
  • Koordinasi dan kolaborasi dengan para pihak termasuk akademisi untuk melakukan penelitian di Tahura dengan objek yang lebih variatif
  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar Kawasan terkait keberadaan tahura
  • Meningkatkan promosi wisata
  • Menjaga keberadaan air terjun

Rekomendasi ataupun masukan-masukan dari hasil penilaian seyogyanya digunakan dalam upaya perbaikan pengelolaan ke depannya yang dituangkan dalam sejumlah rencana aksi yang nyata sehingga memudahkan proses penyusunan rencana untuk perbaikan dimasa yang akan datang. Melalui rekomendasi ini, selanjutnya pengelola Tahura Tuanku Tambusai dapat menentukan langkah kebijakan berikutnya baik dalam mengusulkaan program/ kegiatan dan penganggaran.

Sumber : Resi Diniyanti, SP, ME - Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini