Senin, 14 November 2022
Stabat, 14 November 2022. Harapan bahwa masyarakat sejahtera bersamaan dengan lestarinya hutan, perlahan tapi pasti diwujudkan melalui berbagai aksi yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA SUmut). Kemiskinan dan ketertinggalan umumnya lekat pada masyarakat yang berada di daerah pesisir dikarenakan minimnya kesadaran dan kemauan akan pentingnya ilmu pengetahuan dan teknologi, keterbatasan informasi dan akses yang sulit dijangkau.
Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut merupakan kawasan konservasi yang berhadapan langsung dengan luasnya Selat Malaka, hutan mangrovenya menjadi benteng pertahanan Sumatera Utara dari sisi timur merupakan habitat dari berbagai satwa dilindungi dan terancam punah selain juga menjadi tempat tumbuh endemik bagi jenis – jenis jenis bakau seperti Rhizophora sp, Api-api, Nyiri, Tengar, Buta-buta, Dengganai, Pidada, Rengas, Nipah dan lain sebaginya. Ancaman deforestasi hutan mangrove SM Karang Gading Langkat Timur Laut diakibatkan oleh aktivitas seperti konversi lahan hutan, pembalakan liar, perburuan illegal dan penguasaan lahan untuk alasan ‘kesejahteraan’ dan sebagainya.
Sejatinya, kawasan konservasi dikelola dengan perencanaan yang terdokumentasi dan terukur dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan dan efesiensi pemanfaatan sumber dayanya serta meningkatkan akuntabilitas bagi pengelola selain untuk memastikan adanya keterlibatan publik dalam pengelolaan kawasan. Masyarakat sekitar kawasan adalah mitra terdepan yang harus dilibatkan dalam pengelolaan kawasan SM Karang Gading Langkat Timur Laut.
Dalam forum diskusi yang dilaksanakan dalam rangka menjaring masukan dan aspirasi masyarakat sekitar kawasan untuk penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang kawasan SM Karang Gading Langkat Timur Laut pada tanggal 11 November 2022 di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sekitar 40 orang masyarakat yang mewakili desa – desa yang berada persis berbatasan langsung dengan SM Karang Gading Langkat Timur Laut, menyampaikan keinginannya untuk tetap dapat melihat hutan mangrove di sekitar mereka sampai ke generasi penerus selanjutnya. Masyarakat mengakui bahwa SM Karang Gading Langkat Timur Laut adalah kawasan konservasi milik negara dan aktivitas yang dilakukan di dalam kawasan harus dengan seizin pengelola kawasan. Dalam diskusi ini masyarakat juga menyampaikan keinginan untuk dapat bekerjasama dalam mengelola berbagai kegiatan wisata berbasis konservasi sesuai peraturan yang ada untuk mendukung keberdayaan masyarakat.
Masyarakat optimis bahwa keberadaan kawasan akan secara langsung mendukung kehidupan mereka bila berjalan bergandengan tangan dengan para pihak lainnya dalam mengelola SDA pemberianNya ini.
Sumber : Edina Emininta Ginting, S.Hut., M.Si.- PEH Madya Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5