Rabu, 09 November 2022
Pekanbaru, 9 November 2022 - Balai Besar KSDA Riau melakukan pembahasan penanganan konflik tenurial di dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan, Jumat (4/11).
Sekcam Teluk Meranti membuka kegiatan dilanjutkan pemaparan materi dari pihak Balai Besar KSDA Riau yang diwakili oleh Bapak Ujang Holisudin. Masuk ke era baru pengelolaan kawasan konservasi, masyarakat bukan lagi sebagai objek tetapi sebagai subjek dengan mengedepankan prinsip 3M (Mutual Respect, Mutual Trust, dan Mutual Benefit). Dalam UU Cipta Kerja tidak ada peluang pelepasan kawasan konservasi. Pada kawasan konservasi SM Kerumutan sendiri telah dilakukan groundcheck langsung di lapangan, kompilasi dan memadukan data dari pihak terkait serta data yang diperoleh dengan mengoverlay dengan data kawasan SM Kerumutan.
Data areal terbangun berupa kebun sawit yang berhasil diidentifikasi adalah perkebunan campuran dan perkebunan kelapa sawit. Dari luasan areal terbangun yang ada di wilayah Kel. Teluk Meranti dan Desa Teluk Binjai, data pengelola lahan masih belum lengkap karena sebagian pengelola lahan bukan masyarakat tempatan sehingga sulit untuk dilakukan pendataan.
Sebagai informasi kegiatan dilakukan di Aula Kecamatan Teluk Meranti dan dihadiri Sekcam Teluk Meranti, Lurah Teluk Meranti beserta perangkatnya, Sekdes Teluk Binjai beserta perangkatnya serta perwakilan dari masyarakat Kelurahan Teluk Meranti dan Desa Teluk Binjai yang mempunyai lahan di dalam kawasan konservasi SM Kerumutan.
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0