Kamis, 03 November 2022
Jakarta, 2 November 2022. Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE, Ahmad Munawir, S.Hut, M.Si., hadir sebagai narasumber pada acara Sosialisasi Penggunaan Kawasan sebagai Daerah Latihan Milter TNI AD di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis (27/10) dengan 132 peserta dari Perwakilan Kotama dan Balakpus TNI AD.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi menyampaikan materi tentang Prosedur dan Ketentuan Penggunaan/Pemanfaatan Kawasan Hutan Konservasi atau yang menjadi lingkup kewenangannya untuk digunakan sebagai daerah latihan Militer TNI AD.
Kepentingan ini, dilakukan melalui mekanisme Kerjasama Pembangunan Strategis yang tidak dapat dielakkan sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Kehutanan No P.85 /Menhut-II/2014 jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.44/MenLHK/Setjen /KUM.1/6/2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan KSA/KPA.
Harapanny pemahaman dan wawasan tentang Prosedur dan Ketentuan Penggunaan/Pemanfaatan Kawasan Hutan Konservasi sebagai daerah latihan Militer TNI AD semakin meningkat sehingga kawasan konservasi dapat memberikan manfaat dan dukungan terhadap ketahanan dan keamanan Nasional.
Sumber : Mugiharto - Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0