Kamis, 27 Oktober 2022
Dusun Borno, 27 Oktober 2022. Bermula dari adanya pemberitaan media cetak Harian Tribun Medan, edisi Selasa 25 Oktober 2022, yang menginformasikan tentang Bunga Bangkai tumbuh subur di perladangan kopi warga Dairi, direspon dengan cepat oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Tuahman Raya Tarigan, S.Sos., menurunkan Tim pada Rabu, 26 Oktober 2022 ke Dusun Borno, Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
Tim yang dipimpin langsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang melakukan pengecekan dan benar ditemukan Bunga Bangkai Raksasa (Amorphophallus titanium) tumbuh di Dusun Borno, dalam kondisi mulai layu setelah mekar dengan sempurna sekitar 5 hari yang lalu. Bunga bangkai yang kerap juga dikenal dengan nama Titan Arum merupakan tumbuhan dilindungi undang-undang, berada pada kebun kopi milik masyarakat,Tiurma Br. Sinaga. Dalam keterangannya kepada Tim, Tiurma mengisahkan bahwa sekitar tahun 2020, saat anaknya sedang memancing ikan di Sungai Lae Renun, berjarak 10 meter dari sungai Lae Renun ditemukan umbi tumbuhan bunga bangkai raksasa yang berbobot lebih kurang 7 kg. Kemudian umbi tersebut dibawa pulang ke rumah untuk ditanam di sekitar kebun kopi yang berada di belakang rumahnya.
Sebagaimana diketahui, siklus tumbuhan bunga bangkai raksasa ini cukup lama karena ada beberapa fase yang harus dijalani, yaitu vegetative, dorman dan generative. Tiurma menjelaskan, bahwa sebelum berbunga sempat mengira tumbuhan ini adalah porang karena memiliki fase vegetative dan memiliki batang tunggal serta daun yang mirip dengan tumbuhan porang, yang berlangsung selama setahun.
Selanjutnya, selang waktu 2 minggu dari kuncup akhirnya tumbuhan ini pun mekar. Tinggi bunga saat mekar diperkirakan 2 meter. Hanya saja, menurut Tiurma, tumbuhan bunga bangkai ini termasuk sensitif, karena ketika ada yang memegang kelopak bunganya maka keesokan harinya mulai membusuk. Selain itu juga, masa mekarnya sangat cepat hanya 2 hari saja kemudian layu. Bau yang dihasilkan bunga bangkai ini pun cukup menyengat.
Pada kesempatan tersebut, Tim dari Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang menyampaikan penyuluhan yang menjelaskan bahwa bunga yang juga memiliki nama lain Suweg Raksasa merupakan salah satu jenis tumbuhan yang dilindungi undang-undang sehingga perlu dilestarikan. Selain itu disampaikan juga, jika ada umbi lanjutan atau masih memungkinkan untuk berkembang agar tetap berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang. Dan untuk meminimalisir gangguan sebaiknya bunga bangkai ini di beri patok untuk “dipagari” sehingga dapat dilihat namun tidak disentuh secara sembarangan.
Sumber : Hafsah Purwasih, S.Hut. – Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 1