Peranan Semua Pihak Sebagai Upaya Pengendalian Perubahan Iklim

Rabu, 05 Oktober 2022

Cibodas, 5 Oktober 2022. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyadartahuan dan Peningkatan Kapasitas dalam Upaya Pengendalian Perubahan Iklim pada tanggal 3-4 Oktober 2022 di aula kantor Balai Besar. FGD dihadiri pejabat Eselon III dan IV, Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Polisi Kehutanan (POLHUT), dan Penyuluh Kehutanan (PK) lingkup BBTNGGP serta dibuka oleh Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim yang diwakili  Kepala Sub Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi. Kepala Balai Besar TNGGP turut mendampingi bersama Kepala Sub Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air, Panas Bumi dan Karbon Ditjen KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

FGD ini sebagai langkah nyata meningkatkan pemahaman fungsional PEH, PK dan POLHUT BBTNGGP mengenai upaya pengendalian perubahan iklim Indonesia; meningkatkan kapasitas fungsional PEH, PK dan POLHUT dalam pendekatan data aktivitas bagi pengukuran tingkat emisi dan pengurangannya; dan menggali potensi aksi mitigasi pada Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dalam upaya pengarusutamaan perubahan iklim untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC). 

Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo berpesan kepada pejabat fungsional, “Dengan mengikuti FGD Penyadartahuan dan Peningkatan dalam Upaya Pengendalian Perubahan Iklim ini harapannya masing-masing pejabat fungsional mengetahui dan memahami peranannya sebagai fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, Polisi Kehutanan, dan Penyuluh Kehutanan pada wilayah kerjanya masing-masing”

Materi dari narasumber dijelaskan bahwa salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) adalah melalui terbitnya Perpres 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pembangunan nasional rendah karbon. Komitmen yang ditetapkan nasional terhadap penanganan perubahan iklim berupa target pengurangan emisi GRK 29% adalah sebesar 834 juta ton CO2e, dengan target conditional (peningkatan dengan bantuan pihak luar) sampai dengan 41% adalah sebesar 1.166 juta ton CO2e pada tahun 2030. Target tersebut dicapai melalui aksi mitigasi dari 5 sektor meliputi energi, proses Industri dan Penggunaan Produk (IPPU), pertanian, kehutanan dan penggunaan lainnya, serta limbah. 

Sektor kehutanan secara khusus merupakan sektor yang berperan besar dalam berkontribusi bagi upaya penurunan emisi dan atau peningkatan serapan karbon, pengelolaan kawasan konservasi secara tidak langsung menjadi salah satu upaya Indonesia dalam mempertahankan cadangan karbon. Sejalan dengan hal tersebut, TNGGP merupakan salah satu kawasan konservasi potensial yang dapat mendukung dan berperan dalam hal pengarusutamaan pengelolaan perubahan iklim ditingkat tapak. Realita saat ini di daerah penyangga TNGGP terdapat satu desa dimana telah menjadi lokasi Program Kampung Iklim (Proklim) sejak Tahun 2012 yaitu Desa Gekbrong yang berada di wilayah kerja Resort Tegallega, Seksi PTN Wilayah Gedeh, Bidang PTN Wilayah I Cianjur. Kampung Proklim ini merupakan salah satu wujud nyata aksi dalam upaya melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

Peranan masing-masing jabatan fungsional di BBTNGGP diperlukan dukungan bimbingan teknis terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Pentingnya pemahaman terkait pengendalian perubahan iklim bagi petugas lapangan yang nantinya bisa disebarluaskan ke masyarakat menjadi senjata utama dalam mendukung program pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca saat ini dan dimasa yang akan datang. 

Sebagai informasi peran Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dalam pengendalian perubahan iklim berupa pemantapan kawasan, perlindungan dan pengamanan kawasan, pemberdayaan masyarakat, pemulihan ekosistem, serta pemanfaatan jasa lingkungan. Beberapa peranan penting yang bisa dilakukan oleh fungsional PEH, POLHUT, dan Penyuluh Kehutanan untuk mendukung program diatas antara lain untuk fungsional PEH seperti pengelolaan kehati; pemulihan ekosistem yang dilakukan pada lahan kritis, dan pemulihan area pasca longsor dengan menanam jenis tumbuhan endemik; pengelolaan kegiatan pariwisata alam salah satunya melakukan kajian carrying capacity agar tidak terjadi over kunjungan dan menjadi mass tourism; pengelolaan areal rawan bencana alam dan pembuatan peta rawan bencana; penyadartahuan nasyarakat dan pengunjung wisata alam terkait perubahan iklim; serta pengelolaan sumberdaya air dan jasa lingkungan lainnya.

Sedangkan pada fungsional Polisi Kehutanan berperan dalam upaya pengendalian perubahan iklim menurunkan deforestasi dan degradasi dengan melakukan kegiatan patroli, penanaman, dan melakukan penjagaan pada pintu wisata. Dang peran fungsional Penyuluh Kehutanan seperti melakukan sosialisasi dalam rangka penyadartahuan perubahan iklim kepada stakeholder di sekitar kawasan; pendampingan dalam rangka melaksanakan aksi mitigasi dan adaptasi, melalui kegiatan: identifikasi potensi sosek daerah penyangga; pembentukan kelembagaan/ kelompok masyarakat lainnya; peningkatan kapasitas kelompok; fasilitasi kegiatan pendukung mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; pembentukan jaringan multi stakeholder dan mensinergikan program/ kegiatan terkait; serta monitoring dan evaluasi.

Sumber : Agus Deni, S.Si. - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Foto : Tim Publikasi BBTNGGP

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini