Pengawetan Bekantan Melalui PKS Penguatan Fungsi

Rabu, 16 Maret 2022

Banjarbaru, 10 Maret 2022 –  Perjanjian Kerja Sama Antara Balai KSDA Kalimantan Selatan dengan PT Hasnur Citra Terpadu telah dilakukan pertemuan di ruang rapat kantor Balai KSDA Kalimantan Selatan, Kamis (10/3)

Hadir pada kesempatan ini Kepala Balai KSDA Kalsel Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc., Kepala Sub Bag TU BKSDA Kalsel Suwandi, S.Hut., M.A, Kepala Seksi Konsevasi Wilayah I Pelaihari yang diwakili oleh Edi Prasetyo, Koordinator Kerja Sama Franscisca SJM, S.H dan staf terkait. Pihak PT Hasnur Citra Terpadu dihadiri oleh Direktur Operasional Agung Susanto, Manager Safety Health & Environment (SHE) Abraham K. Bangun, SHE & Sustainability Zulfikar, dan SHE Officer Dody Poernomo.

Pertemuan ini dilakukan dalam rangka penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penguatan Fungsi Tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati Melalui Pemantauan Tumbuhan Dan Satwa Liar Khususnya Bekantan Di Lingkungan Kerja PT Hasnur Citra Terpadu Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan.

Bapak Agung Susanto dalam sambutannya mengatakan menyambut baik dan berterima kasih kepada BKSDA Kalsel atas dukungannya dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini. “Kami menyambut baik inisiatif dari PT. Hasnur Citra Terpadu untuk turut melestarikan satwa liar khususnya Bekantan. Habitat Bekantan yang berada di wilayah kerja PT Hasnur Citra Terpadu dapat juga dijadikan Kawasan Ekonomi Esensial.” kata Mahrus Aryadi dalam sambutannya. “Selain itu juga, harapan kami dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini dapat membantu pemerintah dalam melestarikan dan menyelamatkan Bekantan yang merupakan satwa endemik Kalimantan”, tambahnya. 

2-2022-03-15 at 20.36.12

Perjanjian kerja sama ini dilakukan untuk mengakomodir pemantauan tumbuhan dan satwa liar khususnya Bekantan di lingkungan kerja PT Hasnur Citra Terpadu. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi Pengawetan tumbuhan dan satwa liar berupa identifikasi tumbuhan dan satwa liar dan Penguatan kelembagaan berupa sosialisasi dan atau penyuluhan di bidang konservasi. Masa berlaku kerja sama ini 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani dokumen PKS. (ryn)

Sumber : Francisca SJM, S.H., M.Ling - Balai KSDA Kalimantan Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini