Perhutanan Sosial dan TORA Tetap Berdimensi Konservasi

Minggu, 06 Februari 2022

Jayapura, 3 Februari 2022 – Di Papua, tiada sejengkal tanah pun yang tak bertuan. Pernyataan tersebut sangat umum di kalangan seluruh lapisan masyarakat Papua, sebab semua tempat di Tanah Surga itu, terlebih hutan-hutannya, memanglah hak ulayat masyarakat adat sejak zaman nenek moyang.

Pemerintah Republik Indonesia menyelenggarakan program Reforma Agraria dalam bentuk Perhutanan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Papua. Dalam pengertiannya, Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan di dalam kawasan hutan Negara atau hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat adat sebagai subyek utama yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

Hingga tahun 2021, pemerintah telah menerbitkan 69 izin kelola atau SK Perhutanan Sosial dengan luas sekitar 132.918.99 hektar, tersebar di empat belas kabupaten/kota di Provinsi Papua. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah juga melepaskan kawasan hutan di enam kabupaten di Provinsi Papua sebagai subyek TORA dengan luas sekitar 8.873.37 hektar.

Dari sejumlah SK Perhutanan Sosial, 36 unit SK telah diserahkan kepada masyarakat. Selanjutnya, 31 unit SK diserahkan pada Kamis, 3 Februari 2022, bertepatan dengan kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Sumatera Utara.

Pada momentum penyerahan SK Perhutanan Sosial dan TORA, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan, agar masyarakat penerima SK segera melakukan kegiatan pemanfaatan lahan secara optimal. Seyogianya 50% dari luas areal ditanami pohon berkayu. Sementara sisanya dapat ditanami dengan tanaman musiman, seperti jagung, kedelai, cabe, padi hutan, dan sebagainya.     

Di lingkup Provinsi Papua, penyerahan SK Perhutanan Sosial dan TORA dihadiri oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Herban Heryandana.

“Selamat kepada seluruh penerima SK Perhutanan Sosial atau SK Hijau dan SK Tora atau SK Biru,” kata Herban. “Aktivitas pemanfaatan kawasan pada areal yang telah diterbitkan SK Hijau sekarang secara legal telah terpayungi. Ke depan dimungkinkan upaya-upaya pendampingan dari pemerintah terkait pelaksanaan pemanfaatan lahan. Terkait SK Biru, selanjutnya dapat diproses oleh Kanwil atau Kantah ATR BPN guna penerbitan alas haknya.”

Lebih lanjut Herban menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial dan Tora merupakan kebijakan pemberian akses maupun aset kepada masyarakat. Program ini tentu saja memerlukan dukungan yang intens oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten.

Sementara itu, Kepala Balai Besar KSDA Papua juga memberikan ucapan selamat kepada masyarakat di Papua yang telah menerima izin kelola atau SK Perhutanan Sosial dan TORA.

“Sudah pasti harapan saya semoga masyarakat bisa lebih sejahtera dan hutan tetap lestari. Bagaimanapun, program Perhutanan Sosial dan TORA ini tetap berdimensi konservasi. Di dalamnya terdapat tujuan menjaga kelestarian hutan, selain untuk ekonomi masyarakat.” kata Edward. (dd)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini