TN Gunung Palung

Taman Nasional Gunung Palung secara geografis terletak diantara 109° 54’ - 110° 28’ BT dan 01° 03’ - 01 °22’ LS. Sedangkan secara administrasi pemerintahan, terletak di dua wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Taman Nasional Gunung Palung berbatasan langsung dengan 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Matan Hilir Utara di sebelah selatan, Kecamatan Sukadana di sebelah barat, Kecamatan Simpang Hilir di sebelah utara, Kecamatan Sungai Laur di sebelah timur, dan Kecamatan Sandai dan Nanga Tayap di sebelah tenggara. Berdasarkan Keputusan keputusan Menteri Kehutanan Nomor 448/Menhut-VI/1990 dengan luas ± 90.000 Ha. Kemudian pada tahun 2014 berdasarkan SK.4191/Menhut-VII/KUH/2014 Tanggal 10 Juni 2014 Tentang penetapan kawasan hutan Taman Nasional Gunung Palung seluas 108.043,90 (Seratus Delapan Ribu Empat Puluh Tiga dan Sembilan Puluh Perseratus) Hektar di Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, sehingga luasnya bertambah.

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini