Pelepasliaran Satwa Dilindungi ke Habitat

Kamis, 21 November 2019

Sorong, 21 November 2019. Guna menjaga kelestarian hewan dilindungi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKDSDA ) Papua Barat, melepasliarkan Empat Puluh Satu (41) ekor satwa liar yang dilindungi ke habitat aslinya pada hari Rabu 20 November 2019. Adapun jumlah dan jenis hewan yang dilepas liarkan antara lain Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) 22 ekor, Perkici Pelangi (Trichoglosus haematodus) 5 ekor, Kakatua Putih Jambul Kuning (Cacatua galerita) 12 ekor, dan Kakatua Raja (Probosciger atterimus) 2 Ekor. Pelepasan satwa ini dilakukan di kawasan hutan konservasi TWA Sorong. Ke 41 ekor merupakan hewan yang keberadaannya endemik di Papua mulai terancam punah akibat perburuan liar dan perdagangan gelap.

Pelepasan ini dilakukan  Oleh Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat Bapak Ir. R. Basar Manullang,MM dan di dampingi Pejabat eselon III dan IV, beberapa Pejabat Fungsional dan Petugas Resort TWA Sorong.

Sebelum dilepasliarkan ke habitatnya, satwa liar dilindungi ini telah dirawat selama 1 hingga 5 bulan di kandang transit Balai Besar KSDA Papua Barat guna menjalani pemulihan kesehatan dan mengembalikan sifat liarnya.

Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, mau kapan lagi? Konservasi adalah tugas kita semua, mari jaga Tanah Papua.

Sumber: Balai Besar KSDA Papua Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini