Monitoring Gajah Sumatera dengan menggunakan Camera Trap di Suaka Margasatwa Padang Sugihan

Selasa, 07 Agustus 2018

Sebokor, 8 Agustus 2018. Kawasan SM Padang Sugihan ditunjuk menjadi suaka margasatwa berdasarkan Surat Keputusan  Menteri Kehutanan Nomor 76/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 dengan luas yaitu 86.932 Ha, kemudian ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Menteri Kehutanan No. SK.2858/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014 dengan luas kawasan 88.148,05 Ha dan SK Menteri Kehutanan No.SK.866/Menhut/II/2014, tanggal 29 September 2014 Tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Sumatera Selatan. Secara administratif SM Padang Sugihan berada di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). SM Padang Sugihan merupakan habitat alami gajah sumatera yang merupakan species terancam punah di Provinsi Sumatera Selatan.

Banyaknya gangguan kawasan dan kebakaran hutan menjadikan penting untuk dilakukan kegiatan monitoring secara berkala .Monitoring Gajah Sumatera sangat penting dilakukan untuk mengetahui kondisi gajah yang ada didalam kawasan. Balai KSDA Sumatera Selatan, Seksi Konservasi Wilayah III Juli 2018 melakukan monitoring Gajah Sumatera dengan pemasangan camera trap.

Lokasi pemasangan camera trap berapa pada jalur jelajah gajah yang telah diketahui sebelumnya dan lokasi yang berpotensi dilalui gajah. Adanya sekat kanal pada tiap jalur di padang sugihan sedikit banyak berpengaruh pada jalur jelajah gajah sehingga pemasangan camera trap pun menyesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan.

Data yang nantinya dihasilkan dari camera trap ini akan dilakukan identifikasi foto/gambar satwa yang tertangkap kamera jebakan dan pengolahan data dari hasil analisis foto independen dengan analisis Capture Recapture. Hasil analisis Capture  Recapture menunjukkan jumlah individu satwa yang tertangkap oleh Kamera Jebakan. Tingkat perjumpaan (jumlah foto/100 hari) di dapat dari perhitungan total jumlah foto dibagi total hari kamera aktif dikali seratus. Faktor pembagi 100 hari untuk menyamakan waktu satuan usaha yang di gunakan (O’Brien et al.2003).

 

Sumber : Taufan Kharis, Balai KSDA Sumatera Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini