Penandatanganan NK PT. Bukit Asam dan Yayasan Badak Indonesia

Senin, 11 Oktober 2021

Jakarta, 11 Oktober 2021 - Penandatanganan 2 (Dua) buah Nota Kesepahaman (NK) antara Direktur Jenderal KSDAE dengan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk beserta dengan 2 (Dua) Perjanjian Kerja Sama Turunannya serta Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal KSDAE dengan Ketua Yayasan Badak Indonesia (YABI) beserta dengan 3 (Tiga) Perjanjian Kerja Sama Turunannya dilaksanakan pada hari Rabu, 29 September 2021, bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal KSDAE Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 8, Senayan, Jakarta.

NK pertama yang ditandatangani yaitu antara Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Direktur Utama PT. Bukit Asam Tbk tentang Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati di Wilayah Kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan dan Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang. Nota Kesepahaman yang berlaku selama 5 (Lima) tahun dengan nomor: PKS.7/KSDAE/PIKA/KSA.0/10/2021 dan nomor: T/0285.J/0100/ HK.03/X/2021 ini merupakan bentuk nyata dari upaya Ditjen KSDAE bersama mitra dalam melakukan upaya pemulihan ekosistem serta menjadi pelaksanaan kewajiban PT Bukit Asam Tbk dalam melakukan kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Bukit Asam Tbk. merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang energi berbasis batubara yang memiliki visi dan misi untuk memberikan nilai tambah maksimal bagi pemangku kepentingan dan lingkungan dan merupakan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 8/1/IPPKH-PB/PMDN/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.396/Menhut-II/2008 tanggal 17 November 2008 tentang IPPKH atas nama PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.804/MenLHK/Setjen/ PLA.0/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

Tujuan NK ini adalah untuk mensinergikan pelaksanaan kewajiban PT Bukit Asam Tbk dengan program pemulihan ekosistem Direktorat Jenderal KSDAE sehingga dapat mewujudkan Penguatan Fungsi Konservasi Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Serta Konservasi Keanekaragaman Hayati di Wilayah Kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan dan Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang.

Sebagai tindak lanjut NK tersebut, pada waktu yang sama ditandatangani juga Perjanjian Kerja Sama (PKS) di 2 (Dua) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjadi lokasi kerja sama yaitu antara PKS antara Balai KSDA Sumatera Selatan dan Balai TN Berbak dan Sembilang yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Balai bersama dengan Direktur Operasi dan Produksi PT Bukit Asam Tbk.

Dua belah pihak telah bersepakat untuk melaksanakan Program Konservasi Keanekaragaman Hayati di Wilayah Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang yaitu berupa :

(1) Dukungan Kerja Sama Pengawetan Flora dan Fauna melalui monitoring populasi dan konservasi habitat Burung Migran;

(2) Dukungan Kerja Sama Pemulihan Ekosistem melalui kegiatan penanaman Mangrove seluas 300 (Tiga Ratus) hektar di Pulau Alanggantang SPTN Wilayah II Palembang serta

(3) Dukungan Kerja Sama Pemberdayaan Masyarakat melalui keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pembibitan, penanaman dan pemeliharaan mangrove.

Sedangkan Program Konservasi Keanekaragaman Hayati di Wilayah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan yang akan dilakukan berupa :

(1) Dukungan Kerja Sama Pemulihan Ekosistem melalui penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS seluas 6.824 (Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat)  hektar pada Kawasan SM di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Muara Enim dengan melibatkan masyarakat

(2) Dukungan Kerja Sama Pengawetan Flora dan Fauna antara lain: Konservasi Bunga Bangkai (Amorphophallus sp.), Anggrek Pensil (Luisia sp.), Beruang madu (Helarctos malayanus) dan/atau flora fauna lain melalui identifikasi, inventarisasi, dan monitoring di SM Isau-isau dan Hutan Suaka Alam Kelompok Hutan Gumai Tebing Tinggi serta Pembinaan populasi Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Kawasan SM Gunung Raya;

(3) Dukungan Kerja Sama Pemberdayaan Masyarakat melalui peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat sekitar kawasan konservasi dan

(4) Dukungan Kerja Sama Penguatan Kelembagaan melalui penyediaan sarana prasarana pengelolaan data informasi keanekaragaman hayati dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sekitar kawasan konservasi antara lain berupa pelatihan dan pendampingan.

Selanjutnya, NK kedua yang ditandatangani adalah antara Direktur Jenderal KSDAE dengan nomor PKS.8/KSDAE/PIKA/KSA.0/10/2021 dan nomor 01/MoU-YABI/X/2021 tentang Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Pelestarian Alam dan Konservasi Keanekaragaman Hayati Melalui Dukungan Program Konservasi Badak Jawa dan Badak Sumatera, yang berlaku selama 5 (lima) tahun. NK ini merupakan perpanjangan NK sebelumnya antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dengan Yayasan Badak Indonesia (YABI) tentang Konservasi Badak Jawa dan Badak Sumatera nomor PKS.4/KSDAE/SET/KLN.2/ 5/2016 dan nomor 01/MOU-YABIV/2016 yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 2016 dan berlaku selama 5 (lima) tahun;

Yayasan Badak Indonesia merupakan yayasan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Badak Indonesia Nomor 34 tanggal 28 Desember 2006 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C-590.HT.01.02 Tahun 2007 tanggal 20 Maret 2007 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Badak Indonesia. Dan telah diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.06-0027756 tanggal 10 September 2021.

Tujuan Nota Kesepahaman dengan Yayasan Badak Indonesia yaitu untuk memperkuat fungsi Kawasan Pelestarian Alam serta pengembangan dan peningkatan efektifitas dalam upaya penyelenggaraan Program Konservasi Badak Jawa dan Badak Sumatera.

Sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman dengan Yayasan Badak Indonesia tersebut, pada waktu yang sama ditandatangani PKS antara 3 (tiga) UPT Direktorat Jenderal KSDAE yaitu Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan, Balai TN Way Kambas dan Balai TN Ujung Kulon dengan YABI yang berisi dukungan program-program konservasi Badak Sumatera dan Badak Jawa serta dengan keterlibatan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara detail dan spesifik.

PKS tersebut, selanjutnya akan dituangkan dalam Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang merupakan kewajiban sebagaimana Peraturan Menteri Kehutanaan Nomor: P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan KSA dan KPA Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.44/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanaan Nomor: P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan KSA dan KPA. RPP dan RKT yang memuat detail-detail pelaksanaan kegiatan antara lain dari sisi jenis kegiatan, lokasi kegiatan, sumber pembiayaan, penanggungjawab dan tata waktu pelaksanaan selanjutnya akan dibuat bersama dan akan ditandatangani oleh Kepala Balai bersama dengan mitra.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini