Organisasi BTNBT yang dibentuk pada tahun 1997 termasuk dalam taman nasional Tipe C yang dibagi dalam dua wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN). Struktur organisasi BTNBT terdiri dari Kepala Balai, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala SPTN, dan Kelompok Jabatan Fungsional (Polisi Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan, Penyuluh Kehutanan). Unit terkecil pengelolaan TNBT berupa resort dengan jumlah enam wilayah resort, yaitu: 1) Siambul, 2) Talang Lakat, 3) Lahai, 4) Keritang, 5) Suo-Suo, dan 6) Lubuk Mandarsah. Resort tersebut merupakan pola pengaturan pelaksanaan tugas di lapangan dalam membantu Tupoksi SPTN. Luas masing-masing resort bervariasi dari ± 12.000 Ha sampai dengan ± 38.000 Ha