Sidang Lanjutan Pemburu Burung TN Ujung Kulon

Jumat, 28 Februari 2025 BTN Ujung Kulon

Pandeglang, Rabu 26 Februari 2026. Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli terkait kasus tindak pidana perburuan burung. Sidang ini menghadirkan terdakwa JAJA MIHARJA dan empat rekannya, turut hadir juga perwakilan dari keluarga dan  Pemerintah Desa Ujungjaya.

Hakim Ketua, Handy Reformen Kacaribu S.H., M.H, memimpin persidangan yang menghadirkan saksi ahli dari BBKSDA Jawa Barat, Tuwuh Rahadianto Laban. Saksi ahli dimintai keterangan mengenai penjelasan hasil identifikasi barang bukti jenis burung yang dilindungi dan tidak dilindungi, serta menunjukkan bukti berupa dokumen, foto, dan rekaman video yang mendukung kasus ini.


Para terdakwa mengakui kesaksian dari saksi ahli dan menyesali atas perbuatannya yang berdampak negatif terhadap ekosistem. Semoga dengan kejadian ini, dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari perburuan ilegal. 

Majelis hakim menegaskan bahwa penerapan pasal yang dikenakan sudah tepat dan menggarisbawahi kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan para terdakwa. Keputusan hakim akan diumumkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 5 Mei 2025. Hasil persidangan ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam penegakan hukum perlindungan satwa di Indonesia.

Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini