Perizinan

IPPA

 

Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.36/2010 dan Peraturan Menteri Kehutanan No.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, serta Peraturan Menteri Kehutanan No.4/Menhhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

 

IPPA dibagi menjadi 2 jenis yaitu:

1. Ijin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA)

IUPJWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam.

  1. Usaha jasa informasi pariwisata;
  2. Usaha jasa pramuwisata;
  3. Usaha jasa transportasi;
  4. Usaha jasa perjalanan wisata;
  5. Usaha jasa cinderamata;
  6. Usaha jasa makanan dan minuman.

IUPJWA dapat diajukan oleh:

  1. Perorangan (jangka waktu usaha 2 tahun dan dapat diperpanjang)
  2. BUMN/BUMD/BUMS atau Koperasi (jangka waktu usaha 5 tahun dan dapat diperpanjang)

2. Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)

IUPSWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam.

IUPSWA terdiri dari:

  1. Usaha sarana wisata tirta;
  2. Usaha sarana akomodasi;
  3. Usaha sarana transportasi;
  4. Usaha sarana wisata petualangan;
  5. Usaha sarana olahraga minat khusus.

IUPSWA diberikan untuk jangka waktu 55 tahun, dan dapat diajukan oleh:

  1. BUMN/BUMD/BUMS;
  2. Koperasi.

Proses perizinan Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.1/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkunagn Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Peraturan Menteri tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.