Pelarangan Aktivitas Wisata di Cagar Alam dan Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau

Selasa, 19 Februari 2019

Siaran Pers

Pelarangan Aktivitas Wisata

di Cagar Alam dan Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau

 

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  Kamis, 7 Februari 2019. Sehubungan dengan telah terjadinya erupsi Gunung Anak Krakatau dan sampai saat ini statusnya masih di level yang membahayakan, serta adanya aktivitas wisata di Cagar Alam dan Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Cagar Alam Kepulauan Krakatau merupakan kawasan konservasi yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 85/Kpts-II/1990 tanggal 26 Februari 1990, tentang Penunjukan Pulau Anak Krakatau Seluas ±130 ha beserta Perairan Pantai di sekitarnya seluas ±200 ha yang terletak di Selat Sunda Daerah Tingkat II Lampung Selatan, Provinsi Daerah Tingkat I Lampung, sebagai Cagar Alam dan Cagar Alam Laut.

2. Peruntukan Cagar Alam (CA) dan Cagar Alam Laut (CAL) menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, disebutkan bahwa cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

a. Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

b. Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;

c. Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan

d. Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.

3. Pada tanggal 22 Desember 2018 telah terjadi erupsi Gunung Anak Krakatau yang mengakibatkan kerusakan ekosistem pada pulau-pulau di sekitar Gunung Anak Krakatau, yaitu di Pulau Sertung dan Pulau Rakata, terjadi longsoran di sepanjang pantainya sehingga terbentuk dinding tebing, sedangkan di Pulau Panjang, seluruh tegakannya mengalami kekeringan, dan kerusakan pada sarana prasarana pengelolaan kawasan CA Kepulauan Krakatau.

4. Hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 pukul 18.55 WIB, BKSDA Bengkulu menerima laporan dari kru Kompas TV dan Petugas Pemantau Gunung Anak Krakatau di Hargo Pancuran berupa foto beberapa warga asing yang diduga berkemah di Gunung Anak Krakatau, pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 telah diperiksa oleh petugas di lapangan bahwa aktivitas tersebut tidak dijumpai seperti di dalam foto, termasuk nelayan dan aktivitas ilegal lainnya, diduga aktivitas tersebut telah terjadi beberapa hari sebelumnya.

5. Promosi wisata di CA dan CAL Kepulauan Krakatau yang semakin masif di media sosial dan beberapa situs penyedia paket wisata menyebabkan banyaknya wisatawan melakukan kunjungan secara illegal di CA dan CAL Kepulauan Krakatau, karena cagar alam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas wisata, selain itu kawasan tersebut merupakan kawasan rawan bencana, dimana masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun pada radius 5 km dari kawah, sampai ada pengumuman lebih lanjut dari Kementerian ESDM.

6. Demi keselamatan masyarakat/pengunjung, dan proses suksesi alami ekosistem Gunung Krakatau, maka kami mengimbau kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Pemerintah Daerah Provinsi Banten, masyarakat dan Pelaku Usaha Pariwisata untuk tidak mempromosikan CA dan CAL Kepulauan Krakatau sebagai objek wisata alam dan Tidak melakukan aktivitas wisata di Kawasan CA dan CAL Kepulauan Krakatau.

 

Penanggungjawab berita:

Djati Witjaksono (Kepala Biro Humas Kementerian LHK), HP.081977933330

 

Info lebih lanjut:

Suharno (Plt. Kepala Balai KSDA Bengkulu dan Lampung), HP. 081325780597

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini